SURABAYA – Faisal Rozi (22), warga Jl Dukuh Setro Rawasan 2 Surabaya meringkuk di sel Polsek Tambaksari. Faisol ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari karena melakukan penipuan terhadap Teguh Winarna (49), warga Jl Kapas Gading Madya 2-B No. 27 Surabaya.
Penipuan yang dilakukan Faisol bermula saat tersangka mengaku sanggup menemukan sepeda motor milik anak korban yang hilang karena kenal dengan penadahnya.
“Dan tersangka meminta uang tunai sebesar Rp 4,5 juta pada korban,” kata Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasjo, Rabu (11/1).
Mantan Kasatlantas Polres Ponorogo ini juga menambahkan, setelah korban menyerahkan uangnya, tersangka berjanji dalam waktu lima hari sepeda motor tidak bisa diketemukan maka tersangka sanggup mengembalikan uang korban.
Namun apa yang terjadi, ternyata uang korban malah dibuat nebus gadai sepeda motor miliknya, sehingga setelah batas waktu yang dijanjikan telah habis dan korban menanyakan perihal sepeda motor dan uangnya, tersangka berusaha menghindar. “Karena tidak ada kep[astian, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambaksari,” ujarnya.
Berkat kerja keras anggota Reskrim akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (6/1) sekira pukul 16.00 WIB di Jl Kapas Gading Madya 1 No. 16 Surabaya.
Kini tersangka harus merasakan penggapnya sel Polsek Tambaksari . Dan iapun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tindak perkara penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. tom/gal