Ketua RT Pakai Baju Biru kotak kotak saat menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Ketua DPRD Situbondo (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Perjuangang Muhammad Husen Ketua RT.002/RW.001 Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo terkait berdirinya Tower Triangle yang diduga tanpa Izin terus dilakukan, Senin (27/6/2022).

Setelah Husen, panggilan akrab Muhammad Husen melaporan pemilik tower pemancar Wifi (Tower Triangle) yang terletak di sekitar Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan ke Polres Situbondo, pagi tadi Husen melayangkan surat dan mengadukan pengusaha tower kepada Ketua DPRD Situbondo.

“Tower tersebut menimbulkan kecemasan bagi warga yang berdekatan dengan lokasi bangunan tersebut. Masyarakat khawatir bakal berdampak buruk. Untuk itu, saya sebagai Ketua RT.002/RW.001 Lingkungan Parse di minta oleh masyarakat untuk melakukan tindakan agar tower tersebut di bongkar,” jelas Husen.

Menurut Husen, bangunan tower yang berdiri semenjak 3 tahun lalu itu, tidak pernah meminta persetujuan warga setempat atas berdirinya bangunan tower tersebut. Padahal, sebagai persyaratan pemilik atau pengusaha tower wifi tersebut harus minta persetujuan warga sebagai persyaratan mutlak terbitnya ijin gangguan lingkungan atau Hinder Ordonantie (HO). “Ada beberapa warga sekitar yang tempat tinggalnya berdekatan dengan lokasi tower mengadu kepada saya. Mereka telah membuat surat pernyataan keberatan atas berdirinya tower tersebut,” jelas Husen dihadapan wartawan.

Lebih lanjut, Husen mengatakan, warga khawatir bakal terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti radiasi, roboh dan tersambar petir. “Atas permintaan warga, saya telah melaporkan pemilik tower ke Polres Situbondo. Warga juga menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan pihak pengusaha tower wifi tersebut. Sebab, tower dikomersialkan tidak hanya kepada warga sekitar, namun pancaran tower wifi tersebut hingga ke Desa Pinang, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso,” beber Husen.

Oleh karena itu, untuk meredam keresahan warganya, Husen mendatangi DPRD Situbondo dan menyerahkan surat keberatan masyarakat yang ditandatangani terkait keberadaan tower tersebut.

“Dalam surat keberatan warga yang di terima Ketua DPRD Situbondo tersebut, berisi tuntutan agar pihak pengusaha tower wifi tersebut merobohkan tower yang ketinggiannya mencapai sekitar 20 meter tersebut,” jelas Husen.

Husen berharap dengan dilayangkannya surat keberatan warga terkait tower wifi itu, Ketua, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Situbondo mau melakukan penindakan terhadap tower wifi yang di duga tidak mengantongi perizinan tersebut.

Sementara Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi SE mengatakan bahwa, pihaknya akan menampung aspirasi masayarakat RT.002/RW.001 Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan yang mengeluh adanya tower wifi tersebut.

“Kita akan melaksanakan rapat dalam menindaklanjuti surat pengaduan ini. Kami bersama pimpinan dan anggota DPRD Situbondo lainnya akan memperjuangkan aspirasi Masyarakat RT.002/RW.001 Lingkungan Parse terkait keluhan tower wifi tersebut,” kata Edy Wahyudi. (her)