Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Kanan) Foto: Nugroho Sejati/kumparan dan Jazilul Fawaid.

JAKARTA | duta.co – Kabar terbaru, hari ini, Senin (13/1/2020) penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, sebagai saksi.

Jazilul diperiksa untuk tersangka eks Menpora, Imam Nahrawi, dalam perkara suap Dana Hibah dari Kemenpora untuk KONI Tahun Anggaran 2018.

Menurut sumber duta.co, bukan hanya Jazilul yang bakal diperiksa terkait dana hibah, masih banyak nama yang harus mengantre ke gedung KPK.

“Saya dengar termasuk saksi diterimanya duit yang diduga untuk ‘muktamar’ Jombang. Saya khawatir saling gigit,” demikian sumber duta.co, Senin (13/1/2020).

Yang jelas, sebagaimana diberitakan kompas.com, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid, Senin (13/1/2020) hari ini.

Sama-sama PKB

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, Jazilul akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Iman Nahrawi),” kata Ali dalam keterangannya.

Seperti diketahui, Imam Nahrawi dan Jazilul juga merupakan Wakil Ketua MPR periode 2019-204 itu berasal dari partai yang sama, PKB. Diberitakan, Imam dan asistennya, Miftahul Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp 14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI. (kompas.com)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry