PEMILIHAN : Musda KNPI  Lamongan, untuk  pemilihan ketua baru yang digelar di Trawas Mojokerto. (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co -Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lamongan secara tegas menolak hasil Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lamongan, untuk  pemilihan ketua baru. Ansor menilai Musda KNPI tersebut menyalahi prosedur dan inkonstitusional.

“ Menyikapi pelaksanaan Musda DPD KNPI Kabupaten Lamongan yang digelar di Mojokerto kemarin, ada 3 poin penting yang disikapi oleh GP Ansor Lamongan, terkait dengan terpilihnya Yanuar Yuda sebagai Ketua Terpilih KNPI Lamongan,” kata Muhammad Masyhur, Senin (07/10/2019).

Masyhur menyebutkan, 3 poin tersebut diantaranya, menolak seluruh proses hasil dari Musda KNPI Kabupaten Lamongan di Mojokerto karena Cacat Hukum.

Kemudian, kata dia, pelaksanaan Musda KNPI Lamongan di Mojokerto menabrak ketentuan Anggaran Dasar KNPI, Pasal 24, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, dimana DPD KNPI Lamongan tidak pernah melaksanakan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda).

“ Kami juga menyayangkan pembentukan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) oleh DPD KNPI Lamongan yang terkesan senyap dan non prosedural,” imbuhnya.

Menurutnya, pelaksanaan Musda DPD KNPI Lamongan bertentangan dengan Prinsip Pasal 6 Anggaran Dasar KNPI yang mana KNPI bersifat terbuka dan Independen.

“ Kami menilai cacat hukum karena Musda kali ini dilaksanakan secara senyap dan mendadak, hal itu kami tengarai karena menyimpan agenda tertentu dari Pengurus DPD KNPI Lamongan,” terang Masyhur.

Dia mengungkapkan, Dewan Pengurus Pusat KNPI, atau Dewan Pengurus Daerah KNPI Jawa Timur mencabut mandat serta mengambil alih kewenangan Dewan Pengurus Daerah KNPI Lamongan.

“ Kami berharap ada tindakan tegas dari Dewan pengurus Pusat, karena kami menilai DPD KNPI Lamongan karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar KNPI,” tuturnya.

Pelaksanaan Muspimda itu, sambung Masyhur, menjadi ruh dari pelaksanaan Musda, yang mana dalam muspimda tersebut dibahas dan ditetapkan rancangan materi Musda.

” Siapa saja peserta sah yang dapat mengikuti Musda, Pasal 24 Ayat 3, kami menilai pelaksanaan musda kali ini sangat fatal dan Inkonstitusional,” pungkasnya. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry