PEDAGANG : Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan aparat kepolisian di Kota Madiun terpaksa menggaruk sejumlah pedagang yang mbalelo dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No.14/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL (duta.co/aribowo)

MADIUN | duta.co -Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan aparat kepolisian di Kota Madiun terpaksa menggaruk sejumlah pedagaang yang mbalelo dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No.14/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Para pedagang yang digaruk menyalahi aturan cukup bervariasi mulai dari jam buka dagang hingga membuka lapak tidak sesuai penempatan. Artinya menempati fasilitas umum, seperti bahu jalan, maupun trotoar.

Kepala Operasi dan pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Madiun, Suwarno mengatakan, dari tiga lokasi yang menjadi sasaran penertiban, yakni Jalan Panglima Sudirman, Jalan H.Agus Salim dan Jalan Pahlawan, sedikitnya ditemukan ada delapan pelanggar.

“Petugas Satpol PP telah berulang kali memberikan sosialisasi, pembinaan maupun himbauan agar mematuhi perda, tetapi justru tidak diindahkan.”Kata Suwarno, kemarin.

Dari pantauan dilapangan, melihat petugas gabungan melakukan penertiban, sejumlah pedagang lari dari lokasi sembari membawa barang dagangannya. Bahkan beberapa pedagang terpaksa meninggalkan lapak dagangannya karena takut dibawa petugas.

“Barang yang sekiranya bisa kita jadikan barang bukti kita bawa ke kantor. Dan ternyata ada pelanggar yang lebih dari satu kali, dulu pernah kita tertibkan tapi melanggar lagi,” ungkap Suwarno.

Dikatakannya, pedagang yang melakukan pelanggaran yang sama, maka akan diserahkan ke pengadilan negeri untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun, jika diketahui baru satu kali melakukan pelanggaran, maka akan diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan.

“Bagi PKL yang telah selesai berdagang, seharusnya gerobak maupun peralatan dagang lainnya tidak ditinggal di lokasi jualan.”Katanya.

Menurut Suwarno, petugas gabungan akan terus menyisir keberadaan PKL yang terindikasi melanggar Perda hingga dua pekan kedepan. Hal itu bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di Kota Madiun. (bow)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry