SAKSI: Tampak saksi Istidjab, Sekretaris Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi Jatim saat dihadirkan dalam sidang suap Ketua dan Wakil Komisi B DPRD Jatim. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan suap di lingkungan Komisi B DPRD Jawa Timur, yang melibatkan tujuh orang jadi terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/9/2017). Dalam daftar tersebut ada nama dua kepala dinas dan ketua dan wakil Komisi B DPRD Jatim.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa KPK, Budi Nugraha. Beberapa poin penting pertanyaan diajukan kepada saksi, di antaranya kaitan Gubernur Jatim dalam praktik suap triwulanan itu.

Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Istidjab, Sekretaris Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi Jatim. Dia pernah dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk), kala perkara dugaan suap di lingkungan Komisi B DPRD Jatim baru tahap penyidikan beberapa pekan lalu. Dia jadi saksi karena dinilai banyak tahu soal setoran triwulanan.

Istidjab mengaku menjadi Sekretaris Dinas Pertanian Jatim sejak tahun 2009. Waktu itu, Kepala Dinas Pertanian Jatim dijabat oleh Wibowo Eko Putro, yang menjabat Kepala Dinas sejak 1998 sampai November 2016. “(Waktu itu) sudah ada setoran (ke mitra komisi di DPRD Jatim),” katanya menjawab pertanyaan Jaksa.

Ketika Kepala Dinas Pertanian diganti terdakwa Bambang Heryanto, setoran itu tetap berjalan. Saksi mengatakan uang yang harus disetorkan nilainya hampir sama dengan periode sebelum Bambang, yakni sekira Rp650 juta setahun. “Saya sempat sampaikan (ke Bambang Heryanto), ‘Pak, kalau bisa jangan dipenuhi’,” ujarnya menirukan saran yang pernah disampaikan kepada terdakwa.

Saksi lantas ditanya apakah setiap setoran selesai dilakukan lalu disampaikan kepada pimpinan? “Disampaikan di rapat,” jawab Istidjab. Dia sempat kelabakan ketika ditegaskan jaksa dengan pertanyaan melalui rapat resmi atau informal hal itu disampaikan. “Rapat internal.”

Jaksa Budi Nugraha juga menanyakan kepada saksi apakah setiap setoran yang telah berjalan bertahun-tahun itu juga dilaporkan dan diketahui oleh Gubernur Jatim atau Sekretaris Daerah Pemprov Jatim? “Logikanya mestinya (Gubernur Jatim) tahu,” jawab Istidjab.

Jaksa mencecar lagi soal tahu atau tidaknya Gubernur Jatim atas setoran tersebut. “Saya sendiri tidak pernah melaporkan. Karena sudah berjalan lama, saya anggap mereka sudah tahu. Enggak tahu apa ada yang melaporkan,” tandas saksi Istidjab.

Perkara ini bermula dari OTT tim KPK di ruang Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu, terkait dugaan setoran nonprosedural triwulanan dari sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Jatim ke mitra Komis B. Sementara ini, yang disasar KPK baru dua OPD, ialah Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan.

Tujuh orang jadi pesakitan dalam perkara ini. Yakni Kepala Dinas Pertanian Jatim nonaktif, Bambang Heryanto; Kepala Dinas Peternakan Jatim nonaktif; Rohayati; ajudan Bambang, Anang Rahmat Basuki; Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki; bekas Wakil Ketua Komisi B, Ka’bil Mubarok; dan dua staf Komisi B, Rahman Agung dan Santoso. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry