Tampak para saksi saat didengarkan keterangannya pada sidang di PN Surabaya, Rabu (2/10/2019). Henoch Kurniawan

Sidang Pembakaran Mapolsek Tambelangan

SURABAYA|duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar lanjutan sidang perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang Madura. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan enam saksi, Rabu (2/10/2019).

Keenam saksi tersebut merupakan anggota Polsek Tambelangan. Kanit Sabhara Aminudin, dalam keterangannya mengatakan sebelum kejadian pembakaran, dirinya sempat melihat terdakwa Habib Hasan disekitar lokasi.

“Massa yang datang sekitar 50 orang, saya melihat Habib Hasan berdiri disisi Selatan Mapolsek sembari melambaikan tangan ke arah massa, seolah  memberikan aba-aba,” katanya.

Selain itu, Edi Sutrisno, anggota Polsek Tembelangan menceritakan kronologis kejadian pada Rabu (22/5/2019) lalu. Massa datang disaat seluruh anggota Polsek mengikuti apel rutin.

“Tiba-tiba dari arah utara datang puluhan massa simpatisan ormas langsung melempari batu dan bom molotof kearah kami,” terangnya.

Awalnya lemparan berupa batu, selanjutnya lemparan lemparan bom molotov yang mengenai mobil dinas patroli hingga terbakar.

Peringatan tembakan peluru karet tak menghentikan aksi massa. Akhirnya petugas meloloskan diri melalui pintu belakang Mapolsek.

Untuk diketahui, perkara pembakaran Polsek Tambelangan ini dipisah menjadi dua berkas perkara. Diberkas pertama, ada tiga terdakwa yakni Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi.

Sementara diberkas perkara kedua, ada enam terdakwa. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut diduga dilakukan para terdakwa lantaran dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Polsek Tambelangan hancur serta tidak dapat digunakan lagi.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain sesuai dengan pasal 85 KUHAP, untuk mengadili perkara tersebut yang tertuang dalamKeputusan Ketua MA RI Nomor : 104/KMA/SK/Vll/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana para terdakwa. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry