Tampak persidangan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar yang digelar di PN Surabaya, Kamis (12/11/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (12/11/2020).

Saksi Doddy Moeryantono, menjelaskan bahwa perkara terdakwa Liem dan Edwin, sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi.

Ia mengaku mendapat kuasa dari Pelapor Oenik Djunani Asiem, pada tahun 2008. “Benar saya diberi kuasa untuk menyelesaikan masalah sisa penjualan tanah milik bersama dibalikpapan,” ujar saksi.

Dalam hal ini lanjut saksi penjualnya adalah Oenik Djunani Asiem dan Ir Pien Thiono selaku pembeli.

“Penjual dan pembeli masing-masing sudah sepakat dengan harga Rp35 ribu permeternya,” ujarnya.

Sebelumnya, dibuatlah surat Kesepakatan antara Oenik Djunani Asiem dan Inggriani Laksmana, karena tanah yang ada di Desa Karang Joang Kota Balikpapan tersebut milik bersama.

Masih kata saksi, sertifikat itu atas nama Oenik Djunani Asiem, namun tanah tersebut milik bersama maka kedua belah pihak, baik pihak pertama dan pihak kedua membuat kesepatakan secara tertulis, dan juga sudah disepakati harga jual tanah tersebut.

Surat kesepakatan itu lanjut saksi, sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Dari hasil penjualan itu, juga disepakati pembayaran hutang PT Kalitan sebesar 2.250.000.000, (Milik Edwin sebesar 1.5 Miliar) sedangkan milik Kastiawan Suami Oenik 750 juta dan uang tersebut seluruhnya untuk hutang PT Kalitan, jadi masalah hutang di PT Kalitan dianggap selesai,” papar saksi.

Dari hasil penjualan tanah tersebut, Oenik mendapat sisa bagian sebesar Rp539.600.000.

Saksi juga mengaku sempat mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada terdakwa agar segera menyelesaikan bagian Oenik tersebut.

Setelah itu, liem meminta kepada notaris Ngakan Made Suta untuk memberikan cek dua lembar.

“Berdasarkan kwitansi yang ditanda tangani oleh Liem Laksmana, seingat saya, ada tiga lembar cek, tujuannya untuk dicairkan oleh terdakwa,” terang saksi.

Saksi juga mengaku pada 16 Desember 2008 pernah mengirim surat kepada Notaris Made Suta, yang intinya menginformasikan bahwa transaksi tersebut sudah selesai.

Saksi melanjutkan terkait gugatan uang sebesar Rp539.600.000 ribu dikatakan sudah dituangkan dalam gugatan.

“Didalam gugatan itu saya hanya meminta dibayarkan sisa dari penjualan tanah tersebut. Dan gugatan dikabulkan oleh majelis hakim. Karena tergugat sudah sepakat untuk membayar sesuai gugatan, maka urusan sudah saya anggap selesai, kuasa saya sebatas dipersoalan gugatan itu saja,” tambah saksi.

Terkait adanya pemeriksaan di Mabes Polri, saksi membenarkan, namun di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada yang tidak benar.

“Saya pernah membuat surat kepada noraris Made Suta, memberitahukan bahwa jual beli antara Pien Thiono dan Oenik sudah selesai,” beber saksi.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Yafit mengatakan bahwa status saksi selaku kuasa hukum dari pelapor.

“Tadi sudah dijelaskan oleh saksi, bahwa Oenik dan Liem Ingriani sudah ada kesepatakan dan pembelinya adalah Pien Thiono. Pada tahun 2008 Tanah tersebut dibeli Pien Thiono sebesar Rp1,6 milyar 17 juta,” ujar Yafit.

Setelah itu, uang dari penjualan tanah tersebut dibayarkan untuk menutup hutang PT Kalitan, Sedangkan uang Edwin sebesar Rp1,5 Miliar dan uang Kastiawan selaku Dirut PT Kalitan sebesar Rp750 juta.

Soal gugatan yang sempat dilayangkan sebelumnya, Yafit mengaku kliennya sudah membayarnya dan sudah dikonsenyasikan.

“Sehingga penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, kita duga terkesan dipaksakan hingga naiknya klien saya jadi tersangka, dan fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor diduga bukan yang sebenarnya terjadi,” imbuh Yafit. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry