Sidang Amblesnya Jalan Gubeng

SURABAYA|duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono kembali menggelar sidang lanjutan perkara amblesnya jalan Gubeng Surabaya.

Sidang diruang Candra ini digelar dengan agenda mendengarkan enam keterangan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (10/10/2019).

Keenam saksi itu antara lain, Sugeng Setiawan (pemilik CV Testana Engineering), Ani Retika (PT Ketira Engineering) Fera Melani (PT Ketira Engineering), Lisawati, Andriana, dan Adi Subagiyo.

Kepada para saksi, jaksa Rahmad Hari Basuki mengklarifikasi isi surat dakwaan dengan keterangan Sugeng Setiawan pemilik, perusahaan yang kontrak dengan PT Saputra Karya untuk mengerjakan analisa kondisi tanah di fase satu Proyek Gubeng Mixed Used Development.

Sugeng menjelaskan, tugas dia adalah mengecek kekuatan tanah dengan mengerjakan 12 soldier pile dan 4 titik bor. Menurut Sugeng, CV Testana Engineering bekerja 1,5 bulan di tahun 2013 mulai di lapangan dan menganalisa kekuatan tanah di laboratorium. Kontrak kerja di fase satu ini untuk pondasi bangunan 3 basement 7 lantai ke atas

“Hasil analisa kami memang tanah di lokasi ada lapisan pasir sebagian, tapi di bawah cukup kuat. Kami mengerjakan berukuran 70×70 meter persegi,” katanya kepada JPU.

Lalu, JPU menanyakan apakah masih layak kalau proyek itu ditambah lantai? Sugeng menjawab mungkin tidak lagi layak. Karena pondasi tidak mungkin kuat, perlu ada lapisan lagi di bawah.

Selain itu, kata Sugeng, seharusnya ada penelitian air tanah. Sebab, saat pemompaan penyelidikan air tanah dia melihat ada rembesan air tanah sangat deras. Bahkan, di bangunan lain di sekitar lokasi juga terlihat beberapa jalur jalur air tanah, terutama ada sungai Kayoon.

“Debit air ini cukup berarti untuk diperhatikan. Saya buktikan dengan cepatnya air penuh saat bordier diangkat. Maka dari itu diakhir laporan saya sebutkan amat disayangkan kalau tidak dilakukan penanganan debit air,” katanya.

Ketika ditanya JPU terkait perizinan proyek, Sugeng menegaskan kalau urusan izin sudah ranah internal PT Saputra Karya sebagai pemrakarsa proyek.

“Soal izin itu urusan internal antara Saputra Karya dan Pemkot. Saya hanya menerima pekerjaan, saya percaya itu sudah beres,” katanya.

Sementara, Martin Suryana kuasa hukum terdakwa dari PT Saputra Karya menanyakan ke Sugeng terkait lima kesimpulan proyek fase satu yakni tidak disarankan pakai beton pra cetak. Disarankan buat tiang bor. Elevasi muka air tinggi butuh tindakan spesifik.

“Apakah sebagian besar sudah dilakukan Saputra Karya,” tanya Martin. Sugeng menjawab sudah.

40 Saksi dalam Daftar Jaksa, Anak Walikota Risma Salah Satunya

Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara badan jalan di Raya Gubeng ambles, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.

Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. “Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi),” kata jaksa Rahmat Hari Basuki.

Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama daftar saksi dari Pemkot. Dia juga membenarkan bahwa nama putra Risma, Fuad Benardi, masuk dalam daftar saksi. “Kita panggil semua (saksi), termasuk Fuad kita akan panggil karena ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” katanya usai sidang perkara itu di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 10 Oktober 2019.

Ditanya dalam kapasitas sebagai apa Fuad dalam proyek Gubeng Mixed Used Development sehingga keterangannya diperlukan? Apakah terkait perijinan proyek? Jaksa Rahmat ogah menerangkan. Dia meminta wartawan menyimak langsung saat Fuad bersaksi di persidangan. “Hari ini bukan perijinan yang kita ungkap (di persidangan),” ujarnya.

Perkara Gubeng ambles mendudukkan enam terdakwa di kursi pesakitan. Mereka terbagi dalam dua berkas. Para terdakwa itu ialah tiga terdakwa dari PT Nusa Kontruksi Enjiniring, yakni Direktur Operasional Budi Susilo, Site Manager Aris Priyanto, dan Project Manager Rendro Widoyoko; dan dari PT Saputra Karya, yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono. eno

Foto
Tampak suasana sidang kedua perkara amblesnya jalan Gubeng yang digelar di PN Surabaya. Enam saksi dihadirkan jaksa pada sidang kali ini, Kamis (10/10/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry