Saksi Anne saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Senin (5/4/2021). Henoch Kurniawan

Sidang Dugaan Penipuan David Handoko

SURABAYA|duta.co – Sidang dugaan perkara penipuan perumahan fiktif di Sidoarjo sekira Rp50 miliar yang melibatkan bos PT Tunggal Raksa Sejati, David Handoko sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/4/2021).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Anne Riskywanti, mantan karyawan terdakwa. Saksi mengaku menerima uang dari Bos PPT Handoko Putra Jaya (HPJ), rekanan terdakwa, melalui rekening pribadinya.

Namun, saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim, terkait apakah semua aliran dana yang masuk bisa dibuktikan di persidangan, Anne mengelak.” Saya sudah tidak bekerja disitu,” ujar saksi.

Ia berdalih, hanya terdakwa yang bisa membuktikan. Sebab, semua berkas terkait aliran dana tersebut, berada di kantor terdakwa. “Yang bisa membuktikan pak David karena semua berkas dikantor,” dalihnya.

Anne juga mengatakan perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Tunggal Raksa Sejati memang khusus pengadaan jasa pengecatan yang bekerjasama dengan Armatim.

“Kami hanya bekerjasama pengadaan jasa cat kapal setiap tahunnya melalui penunjukkan langsung untuk pengecatan dengan nilai Rp800 juta hingga Rp3 miliar,” katanya.

Dijelaskan oleh Anne, mengenai aliran dana yang ditransfer ke rekeningnya memang untuk keperluan perusahaan.

“Iya pernah ditransfer ke saya untuk belanja barang cat dan ATK keperluan perusahaan seingat saya Rp900 juta sebulan itupun tergantung kebutuhan yang diperlukan perusahaan,” jelasnya.

Saat ditanya terkait apakah Anne mengenal pelapor sekaligus korban yakni Anna Prayogo, ia mengaku kenal.

“Tapi saya tidak tahu hubungannya sebagai apa ?,” tukasnya.

Setelah dirasa cukup, hakim Widihiarti kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Akan tetapi, terdakwa David Handoko memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkannya ke persidangan agar jelas. “Itu kewenangan JPU,” tandas hakim. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry