KH Miftachul Akhyar (ist)
KH Miftachul Akhyar (ist)

JAKARTA | duta.co – Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)  KH Miftachul Akhyar menyebutkan, kata ‘dibohongi’ yang diucapkan Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama dalam mengutip Surat Al Maidah, merupakan bukti telah terjadi penodaan terhadap agama.

Hal disampaikan Kiai Miftach, panggilan akrabnya, ketika memberikan kesaksian sebagai saksi ahli agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan ke sebelas perkara penodaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

“Di bagian itu sudah masuk penistaan agama. Karena menganggap Al-Maidah itu seakan-akan membohongi,” kata Kiai Miftach.

Menurut Kiai Miftach, kata bohong termasuk sebagai maksud untuk menistakan. Maka dari itu ia menyebut bahwa Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.

“Ya sama saja, kata bohong itu intinya, karena termasuk menistakan. Karena ada kalimat ‘dibohongi pakai Alquran’ ini,” kata Kiai Miftach. Saksi ahli agama lainnya yang dihadirkan JPU adalah Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas.  Yunahar mengecam pernyataan terdakwa Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51. Apalagi, mantan Bupati Belitung Timur itu meminta agar masyarakat jangan mau dibohongi pakai Surat Al-Maidah.

Yunahar menjelaskan, kalimat ‘bohong’ itu sangat diperhatikan oleh para ulama. Karena pada akhirnya, ini dapat berdampak buruk pada citra seorang ulama pada kemudian harinya.

“Dalam khazanah intelektual Islam berbeda pendapat itu biasa, menyatakan pendapat orang salah juga itu biasa, mengatakan sesat juga biasa, tapi jangan mengatakan (orang lain) bohong,” katanya di persidangan.

Yunahar mengatakan, dalam ilmu hadis berbohong adalah dosa besar yang menyebabkan seluruh riwayat dia ditolak. Sehingga, jika ada orang dikatakan bohong, maka dia tak akan dipercaya lagi.

Dia menambahkan, pernyataan Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu menyatakan kalau Al-Maidah dijadikan alat untuk membohongi orang lain. Menurutnya, ini adalah persepsi yang keliru. “Alquran tak bisa dikatakan sebagai alat untuk berbohong,” terang wakil ketua MUI ini.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. hud, net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry