Rizieq Shihab (IST)

BANDUNG | duta.co –  Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat memberi tenggat kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk mengirimkan daftar saksi ade charge (meringankan) hingga Kamis (23/2/2017) mendatang.

“Nama-namanya masih kami tunggu. Paling lambat, Kamis ini harus sudah ada,” Kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Bandung, Senin (20/2/2017).

Yusri menjelaskan Rizieq meminta untuk mengajukan saksi meringankan seusai diperiksa sebagai tersangka di Polda Jabar pada 13 Februari.

Penyidik, sambung dia, menghargai hak Rizieq selaku tersangka untuk mengajukan saksi meringankan. Pihak kepolisian, tambah Yusri, juga telah menyurati pihak Rizieq untuk meminta nama-nama yang akan dijadikan saksi meringankan.

“Dia (Rizieq) yang mengusulkan saksi-saksi yang meringankan. Kalau ada silakan serahkan nama-namanya, nanti kami akan panggil untuk diperiksa,” kata Yusri.

Yusri memastikan kepolisian akan melanjutkan untuk melengkapi pemberkasan kasus penistaan Pancasila itu bila Rizieq tidak kunjung mengajukan nama hingga tenggat yang ditetapkan.

“Kalau sampai tenggat tidak ada, kami terus melengkapi berkas perkara. Kalau lengkap, kami serahkan tahap pertama ke kejaksaan,” ujarnya.

Rizieq diperiksa di Polda Jawa Barat dalam kasus penghinaan Pancasila sebagai dasar negara atas laporan Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/1) setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry