Firza Husein (ist)

JAKARTA | duta.co – Tersangka kasus dugaan makar Firza Husein mendapatkan penangguhan penahanan mulai Rabu (22/2) sore kemarin. Firza ditangkap dari rumah orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (31/2), dan langsung ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Permohonan penangguhan sudah dilayangkan sehari setelah Firza ditangkap dan ditahan. Namun, setelah 22 hari menjalani penahanan, penangguhan baru diberikan. Firza disebut mengidap penyempitan pembuluh darah dan jantung koroner.

“Penahanan penangguhannya sudah kita keluarkan. Kemarin sore sudah kita tangguhkan, sudah keluar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Argo menjelaskan, penangguhan penahanan Firza dikabulkan atas pertimbangan subyektifitas penyidik yang menangani kasus Firza. Satu di antaranya, karena kondisi kesehatan Firza yang terus menurun selama ditahan di Mako Brimob.

“Ya salah satunya ada itu (faktor kesehatan), pemeriksaan sudah selesai. Penangguhan yang jamin keluarganya, wajib lapor. Kalau pemeriksaan kurang nanti akan kita tambahin, sementara sudah cukup,” ujar Argo.

Menurut Argo, tak ada pencekalan terhadap Firza, “Pencekalan enggak ada,” ujar Argo. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry