UNGKAP: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat menunjukkan tersangka berikut barang bukti penculikan yang dilakukan oleh mantan pacar korban yang sakit hati diputus cinta Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Gegara diputus cintanya oleh sang pacar, pria ini nekat menculik dan menyekap bahkan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Penculikan itu berawal, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ceritanya, korban Wanda Novia Putri (23) pulang kerja, namun di tengah perjalanan korban yang bekerja sebagai karyawati disalah satu kontraktor di Surabaya itu dihentikan oleh empat orang dan korban dipaksa masuk kedalam mobil dan selanjutnya korban dibawa ke Madura. Dari empat pelaku penculikan tersebut, salah satunya adalah mantan pacar korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan, pelaku penculikan yang dilakukan oleh mantan pacar korban ini berawal sakit hati, karena diputus cintanya. “Pelaku berawal empat orang, sampai saat ini tiga yang sudah kami tangkap, sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian orang (DPO),” sebut Sudamiran, Selasa (11/8/2020).

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap bernama Ibrahim (29), Hakim (40) dan ZN (30) ketiganya warga Dusun Klabaan Laok, Kelurahan/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura.

“Pelaku Ibrahim, adalah mantan pacar korban ia dan korban pernah menjalin asmara selama hampir lima tahun,” sebut Sudamiran.

Selama penculikan, pelaku Ibrahimmenyembunyikan korban di dalam kamar rumah milik Moh Habibi (teman pelaku) yang beralamat Dusun Brakas Daya, Kelurahan/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten  Sumenep, Madura.

Di Kamar tersebut korban tidak boleh keluar dan di paksa untuk berhubungan seksual sebanyak 3 kali bahkan pelaku Ibrahim sempat mengancam jika korban tidak mau maka korban tidak diantar pulang ke rumahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 12 tahun penjara. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry