MENGADU: Sejumlah warga sedang audeiensi di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, mengadukan rencana penggusuran tempat tinggalnya. (ist)

 

Probolinggo|duta.co-  Gara-gara rumah dan rumahnya terancam digusur,  sejumlah perwakilan warga Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengadu ke DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (9/1).

Sebelumnya  mereka mengadu ke YKBH-BK (Yayasan Konsultasi Bantuan Hukum Bela Keadilan) beberapa hari lalu.

Didampingi  pengurus YKBH-BK mendatangi ke kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Mereka ditemui langsung Wakil ketua DPRD, Jon Junaedi dan Lukman Hakim, beserta bagian hukum Pemkab setempat.

Warga terus meminta keadilan atas penggusuran tempat tinggal mereka untuk berjualan dan tinggal di tanah milik Negara itu. Aduan warga karena mereka merasa diusir oleh oknum yang tidak memiliki wewenang, melalui surat bermaterai.  Padahal, warga tinggal di tanah milik negara sebalah timur Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, itu sejak tahun 60-an silam.

“Kami sadar tanah itu memang milik negara, kami generasi kedua tinggal dan berjualan di sana. Yang kami sesalkan, di tanah itu ada gudang mie dan toko modern, yang sekarang bisa menjadi hak milik seseorang atas nama Hakimudin, dan bahkan tanah itu disewakan untuk toko modern itu. Kok bisa, sedangkan kami diusir segera meninggalkan tanah itu, ” kata Hasan Sanah, salah satu warga setempat.

Di tanah milik negara sepanjang sekitar ratusan meter persegi itu terdapat enam rumah dan 16 KK (kepala keluarga).   ”Surat itu bukan dari dinas terkait, melainkan dari seorang tokoh yang menandatangani , untuk penggusuran itu,” ungkap salah seorang warga

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim mengungkapkan, pihaknya telah menampung apa yang diadukan warga itu dan menyampaikan ke pimpinannya, pihaknya segera melakukan tindaklanjut atas aduan itu.

“Jika saol sertifikat tanah yang dimiliki seorang itu, itu ranahnya pengadilan nantinya, kami hanya mengupayakan apa yang menjadi aduan ke kami, soal proses penggusuran tanah itu. Intinya, warga minta bantuan kami sebagai wakil rakyat,” terang Lukman.

Sementara itu, Ketua YKBH-BK, Jumanto mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan membantu warga yang awalnya mengadukan permasalahan itu pada yayasan miliknya.

“Ini tidak benar, harusnya yang berhak melakukan penggusuran itu adalan Dinas atau instansi yang berwenang, bukan malah seorang tokoh atau kiai. Kami akan melakukan uapaya hukum yang berlaku, ini tidak adil. Dari itu kami tuntun warga untuk mengadu ke DPRD juga, untuk mencari ajlan keluarnya,” papar Jumanto.(rls.mha)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry