TAHAN : Camat Duduksampeyan Suropadi keluar dari kantor Kejari Gresik menuju ke mobil tahanan untuk dibawa ke rutan Banjarsari (much shopii/duta.co)

GRESIK | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan Camat Duduksampeyan Suropadi, Senin (15/02) kemarin  terkait dugaan penyalagunaan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan.  Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik ditemukan kerugian uang negara diatas sebesar Rp 1 miliar dalam kurun waktu 2017, 2018 dan 2019.

Sebelum dilakukan penahanan, Suropadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka didampingi kuasa hukumnya saat memasuki ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Setelah hampir 3 jam, Suropadi keluar dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan dengan menggenakan rompi tahanan dan  tangan terborgol. Selanjutnya di bawa di rumah tahanan (rutan) klas II B Banjarsari Kecamatan Cerme.

Tak ada satupun pernyataan yang terucap dari Suropadi. Kepalanya hanya tertunduk malu sembari membaca dua kalimat syahadat hingga memasuki mobil tahanan.

Sementara itu,  Fajar Tri Laksana SH selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya menghadiri panggilan kejaksaan dengan sangat kooperatif. Meski pada penggilan sebelumnya sempat menunda kehadiran. Pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan tapi tidak dikabulkan.

Fajar meminta penyidik untuk tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Pihaknya akan mengupas seluruh materi di persidangan. “Kami yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa,” terangnya.

Fajar  juga menyayangkan proses penahanan terhadap kliennya. Sebab, dalam pemeriksaan tersebut, sama sekali tidak membahas tentang pokok materi dengan kapasitas Suropadi sebagai tersangka.

“Hanya enam pertanyaan menyangkut data aset milik pribadi, tiba-tiba sudah keluar perintah penahanan. Ini sangat kurang lazim dilakukan,” keluhnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah kepada wartawan membenarkan tidak ada materi baru dalam pemeriksaan tersebut. “Hanya mengulangi beberapa pertanyaan,”tandas dia

Dikatakan, perbuatan tersangka diduga memenuhi unsur pasal 2 dan 3dalam  Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan ancaman enjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. “Juga ancaman denda maksimal Rp 1 miliyar,” pungkas dia. pii