MINTA MAAF: Tersangka pemilik akun facebook Rudiantara atau Bahrudianto minta maaf kepada ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir bersama keluarga (duta.co/haryono)

BONDOWOSO | duta.co -Setelah ditetapkan tersangka oleh Satuan Polres Bondowoso, pemilik akun Facebook Rudiantara alias Bahrudianto (22) warga Desa Trotosari, Tlogosari yang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir minta maaf bersama keluarganya mendatangi wiswa DPRD, Senin (05/02) kemarin.
Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir mengatakan, meskipun yang bersangkutan sudah melakukan pencemaran nama baik, saya akan memaafkannya karena melihat keluarganya tidak tega. Saya juga manusia yang punya keluarga, anak dan cucu.
“Sebagai manusia biasa dan secara prbadi memaafkan tersangka Bahrudianto. Karena saya juga punya keluarga, punya cucu dan anak. Tapi berharap kedepan tidak ada lagi Rudiantara yang lain meskipun secara pribadi dia telah merugikan dengan mencemarkan nama baik saya,” katanya kemarin.
Dengan datangnya bapak dan ibunya lanjut Dhafir, dari keluarga Rudiantara maka saya memaafkan tersangka dan dalam waktu dekat akan kami akan mencabut laporan di Polres Bondowoso.
Sementara salah satu admin group facebook Suara Rakyat Bondowoso (SRB) Catur Prasetyo, menggatakan Rudintara member (SRB). Kesalahan apapun itu otomatis tanggung jawab admin dan pengurus. Jadi kita berinisiatif tidak ada kepentingan-kepentingan pilkada kedepan dan tidak ada saling mihak-memihak.
“Saudara Rudiantara melakukan kesalahan secara otomatis kami bertanggung jawab dengan bukti Group Facebook Suara Rakyat Bondowoso (SRB) tidak membiarkan membernya terlibat sebuah kasus, apapun itu apalagi dia masih mengakui sebuah member SRB yang ada,”  katanya.
Dan kami bisa membuktikan kata catur bahwa Group Face Book Suara Rakyat Bondowoso (SRB) memang betul ada dan tidak hanya berada di dunia maya tapi kita sudah membuktikan kalau SRB memang untuk Bondowoso
Menjelang pilkada di Bondowoso, SRB melakukan langkah untuk mengantisipasi postingan-postingan yang berbau SARA atau utamanya pelecehan nama baik yang menyangkut dua pasangan calon.
“Kita melakukan 24 jam group pasif walaupun itu hanya sekedar mensenyapkan postingan atau menghapus koment juga sampai melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut kita inten sudah melakukan itu semua tanpa ada tendensi apa-apa,” ujarnya.
Dalam sehari lanjut Catur pihaknya sudah melakukan senyapan sekira ratusan, karena anggota yang masuk minimal per hari lima puluh anggota. Dengan jumlah tersebut mereka akan memposting sekian ratus komen atau like itu yang kita antisipasi.
Polres yang sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap Rudiantara atau Bahruadianto warga desa Trotosari, Tlogosari dengan melanggar UU ITE No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3, sebagaimana pengganti UU No 11 Tahun 2008 dengan melakukan nama pencemaran nama baik melalui medsos.(yon)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry