Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi (kanan) didampingi Bea Cukai Gresik Faisol Andy saat acara dialog di salah satu stasiun radio Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan Anton Wahyudi mengungkapkan, saat ini masih banyak ditemukan rokok polosan tanpa disertai pita cukai yang dipajang di etalase toko-toko di wilayah Lamongan.

Hal itu dia sampaikan saat diundang menjadi narasumber bersama dengan kantor Bea Cukai Gresik dalam acara dialog sosialisasi bidang cukai tentang peredaran rokok ilegal di salah satu stasiun radio di Lamongan.

“Dalam beberapa razia yang sudah kita lakukan bersama teman satpol PP dan juga pemda, memang peredaran rokok polosan tersebut terlihat dan terpajang di etalase tanpa sembunyi-sembunyi,” ujar Anton Wahyudi, Jumat (24/6).

Anton menjelaskan, dimungkinkan para penjual yang mendisplay rokok-rokok polosan di stand toko mereka tersebut merupakan hal yang biasa. Mungkin juga, kata Anton, dianggap itu tidak menyalahi aturan serta tidak ada pelanggaran hukumnya.

“Makanya diperlukan penyuluhan dan sosialisasi ke pasar-pasar serta toko kelontong terkait dengan peredaran rokok polosan tanpa disertai pita cukai itu adalah termasuk rokok ilegal yang dilarang oleh pemerintah,” ucapnya.

Peran dari kejaksaan, imbuh Anton, sebagai lembaga pemerintah yang yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, tentunya akan menindak hukum terkait peredaran rokok ilegal tersebut.

“Ancaman hukuman terkait dengan peredaran rokok ilegal ini tidak main-main. Dalam tindak pidana cukai ini adalah pasal 54, yakni minimal 1 sampai 5 tahun penjara serta denda 2 sampai 10 kali lipat dari jumlah cukainya,” terang Anton.

Lebih jauh, Anton menuturkan, bagi siapa yang menawarkan, menyediakan, menyimpan atau menjual rokok polosan tanpa dilengkapi pita cukai akan dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Lamongan untuk lebih teliti dengan tidak membeli rokok yang tidak ada pita cukainya, meskipun itu harganya sangat murah, karena itu adalah rokok ilegal yang dilarang oleh pemerintah,” tandasnya.

Menurut Anton, saat ini sudah ada 4 terdakwa yang sudah disidangkan terkait dengan peredaran rokok ilegal di Lamongan. Ia mengatakan kalau sudah ranahnya pidana, siapapun itu harus diproses hukum juga.

“Saya tidak pandang bulu mau siapapun itu, kalau sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan termasuk tindak pidana, akan saya tangkap dan penjarakan sertadiproses sesuai aturan undang-undang yang ada,” pungkas Anton. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry