PROBOLINGGO I duta.coTV – Pemkab Probolinggo bersama KPPBC Probolinggo kembali melakukan road show sosialisasi ketentuan bidang cukai di kantor Kecamatan Kotaanyar, Kamis (18/11/2021).

Kepala Diskominfo, Statistik dan Persandian Yulius Christian mengajak para pedagang yang ikut sosialisasi untuk menularkan informasi kepada warga dan tetangganya agar tidak menjual atau membeli rokok ilegal.

Fatah Caraka Gemilang, petugas dari KPPBC menjelaskan mengenai ancaman hukuman penjara maupun denda bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Baik yang menggunakan cukai bekas, rokok tanpa cukai, serta produsen yang mengedarkan.

Caraka juga menginformasikan kepada peserta sosialisasi mengenai merk-merk rokok ilegal yang beredar di wilayah kecamatan Kotaanyar, seperti warung ngopi, 87 dan merk lainnya. Rokok-rokok tersebut masuk kategori ilegal dan tidak boleh diperjualbelikan. Sanksi dan hukumannya bisa penjara.

Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Susilo Isnadi menegaskan bahwa Kabupaten Probolinggo memang banyak beredar rokok ilegal yang dipasok oleh produsen dari luar kota. Untuk itu pemkab melakukan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan keuangan negara.

Susilo menyebut, ke depan Pemkab akan merangkul produsen rokok ilegal agar memproduksi rokok legal. Pihaknya siap membantu mereka mengurus perizinan dan cukai agar produknya menjadi legal.

Zubairi, seorang pedagang di Desa Kotaanyar mengaku akan berhenti memperdagangkan rokok ilegal. Dia tak menampik bahwa rokok ilegal juga berasal dari produsen yang berasal dari luar kota.

Setelah ikut sosialisasi ini dirinya janji berhenti jual rokok ilegal. Memang selama ini banyak sales yang jual, karena harganya murah. hul/adv

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry