Firly Irhamni, SIP, MM – Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Teknologi Digital

KARTU kredit saat ini dianggap sebagai salah satu bagian dari gaya hidup masyarakat modern. Dari data yang dirilis oleh Bank Indonesia sampai akhir tahun 2018, bahwa penggunaan kartu kredit dalam transaksi keuangan non tunai menduduki peringkat ketiga setelah uang elektronik dan kartu debit (Fitra 2019).

Info Lebih Lengkap Buka Website Resmi Unusa

Menurut data dari AKKI (2020) bahwa jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia dari 2009 sampai 2019 meningkat dengan signifikan. Pada 2009 kartu kredit yang beredar di Indonesia sebanyak 12.259.295, 2019 menjadi 17.487.057. Kemudian menurut data dari Bank Indonesia (2019) bahwa total volume transaksi kartu kredit 2019 mencapai 319.535.688 transaksi dengan nilai Rp 314 triliun.

Walaupun kartu kredit tidak sepopuler uang elektronik, tapi kartu kredit hadir sebagai salah satu metode pembayaran yang mempermudah urusan bisnis dan keuangan.

Penggunaan kartu kredit memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi dari penggunanya. Ditengah pesatnya perkembangan teknologi menjaga data pribadi yang seharusnya rahasia, menjadi semakin sulit akibat praktek jual beli data pribadi (Kresna 2019).

Tersebarnya data pribadi seakan memberi salah satu jalan atau angin segar bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksi penipuan menggunakan sarana kartu kredit. Sebagai alat transaksi non tunai keamanan kartu kredit memiliki celah untuk hadirnya kejahatan penipuan, walaupun terlihat sepele modus penipuan kartu kredit tidak disadari oleh penggunanya.

Bentuk penipuan dan kejahatan kartu kredit dapat berupa phising, skimming, carding, cracking, pencurian kartu kredit, ekstrapolasi, dan penipuan melalui telepon.

Phising merupakan suatu metode untuk melakukan penipuan dengan mengelabui target dengan maksud untuk mencuri data kartu kredit target secara online. Biasa pelaku kejahatan mengirim email ke calon korban dengan memalsukan situs bank penerbit kartu kredit, calon korban akan diminta untuk melakukan proses login ke alamat situs yang telah dipalsukan.

Pada proses login calon korban akan diminta untuk mengisi data pribadi termasuk nomor kartu kredit. Kemudian data tersebut dijadikan oleh pelaku kejahatan untuk membobol kartu kredit.

Skimming merupakan metode dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk merekam data kartu kredit dengan menggunakan card skimmer. Card skimmer bisa membaca data kartu kredit yang menggunakan pita magnetik. Ukuran card skimmer sangat kecil sehingga memungkinkan pelaku untuk menyembunyikannya di mesin electronic data capture (EDC). Setelah terpasang di EDC, card skimmer akan merekam setiap data kartu kredit yang melakukan transaksi di mesin tersebut.

Peretasan kartu kredit juga bisa terjadi melalui RFID dan NFC, ketika kartu kredit di dekatkan ke alat EDC atau pelaku kejahatan mendekati pemegang kartu maka dengan frekuensi tinggi di 13,56 MHz dan menggunakan suatu alat “digital skimming” berteknologi sensor dengan jarak kurang lebih 15 sentimeter dapat merekam data dan informasi yang ada dalam kartu kredit. (bersambung)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry