Ketua Tim Peneliti Dr. Nour Athiroh AS., S.Si., M.Kes (tengah) didampingi Dr. Siti Asmaniyah Mardiyani, SP., MP (kanan) dan Dr. Ir. Eko Noerhayati, MT. (kiri).

MALANG | duta.co – Penelitian ilmiah tiga doktor Universitas Islam Malang (Unisma) yang mengupas pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM di Jatim. Riset ini menunjukkan  sertifikasi halal dapat menunjang program Jatim Harmoni yang digaungkan oleh Gubernur  Khofifah Indar Parawansa.

Ketua Tim Nour Athiroh menjelaskan, penelitian ini dilakukan selama tiga bulan, dimulai April hingga September 2021. Penelitian ini merupakan suatu kajian budaya dan industri untuk menunjang industri halal di Jawa Timur. Dimana dalam riset tersebut diuraikan mengenai perlunya mekanisme pengembangan rantai nilai halal yang terintegrasi dengan Halal Traceability System dan Halal Assurance System.

“Melalui penelitian ini, masyarakat bisa memahami bahaya pengawet, pewarna, pemanis, dan lemak babi pada produk mamin. Hingga terciptanya budaya masyarakat yang sehat dan berkah,” ungkap Athiroh.

Selain Athiroh, riset ini bersama dua anggota lainnya, yakni Dr. Siti Asmaniyah Mardiyani, SP., MP dan Dr. Ir. Eko Noerhayati, MT. Penelitian ini  mengusung tema penguatan Halal Culture dan Halal Industri Jawa Timur diisi oleh Prof. H. M. Mas’ud Said, MM., Ph.D sebagai pengarah.

Bagi pemerintah, hasil penelitian ini akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan membantu menerbitkan sertifikasi halal serta sebagai upaya mewujudkan Jatim Harmoni.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM olahan pangan yang menjadi responden telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

UMKM yang memiiki NIB sebagian besar juga memiliki PIRT (48,72%). Kepemilikan NIB dan PIRT menunjukkan ketertiban administratif dari pemilik usaha.

Pada usaha yang demikian umumnya bersifat adaptif, tertib dan siap dengan perkembangan baru. UMKM yang memiliki PIRT sebagian besar juga memiliki kebijakan halal, telah mengikuti pelatihan halal, tertib dalam menyeleksi dan menginventarisir daftar bahan, daftar produk dan fasilitas  yang memenuhi kriteria, memiliki prosedur tertulis dan kemampuan telusur yang baik.

“Namun demikian terkait dengan penanganan produk, audit internal, dan kaji ulang manajemen masih belum banyak yang memilikinya, meskipun telah memiliki PIRT. Sehingga fokus pendampingan harus diarahkan pada permasalahan-permasalahan  tersebut,” bebernya.

Secara umum pelaku UMKM yang menjadi responden dalam penelitian ini memiliki tingkat pengetahuan dan sikap perilaku terkait budaya halal yang baik.

Budaya organisasi juga telah mendukung tumbuhnya budaya halal sehingga siap untuk memperoleh dampingan dalam mengurus sertifikasi halal dari pihak yang berwenang.

“Keaktifan pemangku kepentingan seperti Kementerian Agama, MUI, Kementerian UMKM dan Kementerian Industri dan Perdagangan juga pemerintah penting untuk terus ditingkatkan dalam menyongsong pertumbuhan industri halal,” terangnya.

Nour Athiroh menerangkan, penelitian ini menggunakan metode Random Sampling atau sampel acak yang meliputi Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan.

Tim peneliti menggunakan Google Form untuk menyebarkan instrumen penelitian. Hasil penelitian ini kemudian dilakukan audiensi dengan MUI di Malang Raya.

“Salah satu kesimpulannya adalah adanya identifikasi profil pelaku bisnis UMKM akan menunjang Jatim harmoni. MUI sangat berperan andil dalam Jatim Harmoni dengan cara mendidik dan mengawal masyarakat lebih bijak mengkonsumsi makanan halal dengan menggandeng Perguruan Tinggi,” katanya.

Sementara itu, anggota tim peneliti Siti Asmaniyah Mardiyani menambahkan, penelitian ini memunculkan bahwa dari sisi budaya dan perilaku pelaku UMKM di Jawa Timur, sudah tidak ditemukan masalah.

“Rata-rata sudah baik. Tapi terkait pengetahuan, masih perlu ditingkatkan. Banyak pelaku usaha yang belum tahu istilah-istilah yang itu menunjukkan unsur kandungan babi,” tegasnya.

Secara umum, seluruh pelaku UMKM di Jawa Timur ingin mendapatkan sertifikasi halal. Kendalanya, di antaranya adalah urusan administrasi.

“Kalau mereka punya NIB dan PIRT, semua relatif siap mengurus sertifikasi halal. Yang belum punya masih belum siap,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan pula ketakutan masyarakat dari pelaku UMKM di Jawa Timur yang masih ketakutan dalam melakukan proses sertifikasi halal.

“Mereka menganggap proses masih rumit dan biayanya mahal. Sebab itu pendampingan untuk mengurus sertifikasi halal itu penting dilakukan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memilki Sertifikasi Halal akan berdampak positif kepada permainan pasar. Artinya, konsumen memiliki tingkat kepercayaan yang lebih daripada produk yang belum mengantongi sertifikasi halal.

“Tidak hanya halal. Ada toyib dan mubarok. Tidak hanya mengkaji ada unsur babi dan alkoholnya tapi proses pembuatannya seperti apa, dan lainnya sehingga produknya menjadi mubarok yang artinya berkah,” pungkasnya.

Riset ini dikatakan masih fundamental. Sebab itu, Unisma hanya melakukan penelitian awal. Ke depan, pihaknya mengaku perlu adanya riset lanjutan dan berjenjang yang mengkaji tidak hanya budaya dan industri halal di sektor makanan dan minuman, tapi perlu juga sektor kosmetik, obat-obatan, fashion dan lainnya. (dah)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry