Tampak terdakwa Riry Syaried Jetta, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (26/9/2019). Henoch Kurniawan
Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT DOK

SURABAYA|DUTA.CO – Riry Syaried Jetta, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), sekaligus terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan kapal floating bekas, harus rela untuk bersiap menjalani hukuman penjara dengan waktu yang cukup lama.

Hal itu diketahui sesaat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Usman membacakan berkas tuntutannya pada sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (26/9/2019).

Oleh jaksa, terdakwa dituntut pidana 12 tahun penjara. “Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya, Kamis (26/9/2019).

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Bahkan, tak hanya itu, Jaksa juga mengharuskan terdakwa mengganti kerugian negara Rp 63 miliar. Bila tidak sanggup harta bendanya dirampas negara. Jika masih tidak cukup diganti pidana enam tahun kurungan.

Secara tegas, jaksa menyatakan terdakwa terbukti mengorupsi uang perusahaan BUMN yang dipimpinnya itu dengan modus pengadaan kapal floating bekas.

Pertimbangan jaksa yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Selain itu, selama persidangan Riry tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.

Dalam dakwaan diceritakan, diduga Riry bersama pihak rekanan pengadaan kapal, Presiden Direktur PT A&C Antonius Aris Saputra mengorupsi uang pembelian kapal. Mereka sepakat membeli kapal bekas yang usianya 43 tahun. Kondisi kapal tersebut sudah keropos dan rapuh. Sementara sesuai peraturan, pengadaan kapal bekas usianya maksimal tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Terdakwa dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab karena saat pengadaan kapal bekas itu pada 2015 lalu, dirinya yang menjabat sebagai direktur utama. Dia diduga sebagai pihak yang paling mengetahui pengadaan kapal tersebut.

Riry dengan jabatannya sebagai dirut menyetujui pengadaan kapal bekas yang usianya sudah 43 tahun produksi 1973. Pengadaan itu dilakukan setelah PT DPS mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 200 miliar dari pemerintah. Dari nominal itu, Rp 100 miliar dibelikan kapal selam.

“Terdakwa turut melakukan korupsi bersama rekanan dengan tidak melibatkan tim saat pengadaan kapal,” ujar jaksa Arif.

Sementara itu, pengacara Riry, Samuel Benyamin enggan berkomentar terkait tuntutan jaksa terhadap kliennya. Dia akan menjawabnya dalam sidang pleidoi pekan depan. “Nanti kami saat pleidoi saja ya sampaikan pembelaan,” singkatnya kepada wartawan. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry