Terlihat kondisi mobil yang ringsek usai menabrak Kereta Api (KA).(dok)

KEDIRI | duta.co — Pusat pengendali KA menerima informasi, KA Kertanegara, relasi Pasar Senen – Malang, tertabrak mobil di Perlintasan KA tidak terjaga di Desa Banjarejo, Kabupaten Kediri, Jumat dini hari (23/9/2022).

Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA Kertanegara terganggu dan mengalami keterlambatan 23 menit. Sedangkan, kondisi kendaraan rusak dan pengendara kendaraan dievakusi ke Rumah sakit oleh pihak kepolisian.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan, kronologi kejadian berawal, Masinis KA Kertanegara melihat ada kendaraan yang akan melintas di perlintasan KA. Dan, Masinis sudah memberikan isyarat bel lokomotif.

“Pengendara tidak menghiraukan dan tetap melintasi rel KA, sehingga terjadi kecelakaan,” ucap Supriyanto.

Selanjutnya, Masinis menyampaikan informasi ke pusat pengendali KA, dan menginformasikan ke stasiun Kediri. Petugas keamanan stasiun Kediri segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan, serta mengurai kerumunan masyarakat dan melaporkan ke Kepolisian setempat.

“Wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini, terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas,” urainya.

Tahun 2022 Kecelakaan di Perlintasan KA Tercatat 35 kasus.

Angka kecelakaan di perlintasan KA ynag mencapai 35 kasus, PT KAI mengimbau, masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ucap Supriyanto, Manager Humas Daop 7 Madiu.

Untuk itu, KAI bersama Pemerintah Daerah terus melakukan upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang dengan terus mengkampanyekan sosialisasi keselamatan “BERTEMAN” Berhenti, Tegok Kiri Kanan, Aman, Jalan.

“Selain melaksanakan sosialisasi, Pemerintah Daerah bersama KAI juga aktif melakukan penutupan perlintasan yang tidak terjaga, dalam mengurangi titik rawan terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang,”  tegasnya.

Berdasarkan Pasal 91 23/2007 : 1) Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang, 2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.

PASAL 94 UU 23/2007 :
1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan no.94 tahun 2018, tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan Bab II pasal 2
(3) Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL,tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter) harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry