Proses lelang pengadaan barang dan jasa tangki septik individual di Desa Selopuro (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Pengadaan Tangki Septik Individual oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Selopuro Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi, diwarnai kericuhan antar penyedia barang dan jasa terkait penawaran.

Kedua pihak berseteru tersebut dari tim penyedia dari PT Harmoni Pilar Santosa dengan PT Nambur Marlata yang disebabkan pilihan pemenang harga termurah bukan harga terendah sesuai petunjuk teknis Dinas Perkim

“Harusnya kita menang kalau KSM menyebut harga termurah, kita per unit Rp3,6 juta kapasaitas 900 liter, sedangkan PT Nambur per unit Rp3,5 juta kapasitas 800 liter,” ungkap Yohanes marketing PT Harmoni. Rabu, (20/7/2022)

Disisi lain, Agung Prasetya pemegang surat kuasa dari PT Nambur Marlata mengatakan, apa yang dilakukan KSM tersebut mendaaar pada juknis Dinas Perkim dalam memilih pemenang lelang pengadaan tangki septik

“Saya dikuasakan oleh PT Nambur hanya mengikuti juknis yang sudah diterapkan, jadi terkait spek teknis, volume lelang disini sudah sesuai karena itu juknis yang bicara,” ujar Agung Prasetya.

Sayangnya dalam hal ini Ketua KSM Desa Selopuro tidak bisa menjelaskan terkait pengadaan barang dan jasa tersebut sehingga diambil alih oleh Bakri dari tim kelompok kerja (Pokja) lelang desa setempat.

“Kita sebagai panitia sesuai juknis saja dan tidak bisa menyimpang kesana kemari. Dalam juknis menyebutkan speknya minimal 800 liter per unit dan nominal paling rendah,” terang Bakri

Bakri menambahkan, dokumen lelang pengadaan dari kedua penyedia tersebut sudah lengkap, namun untuk keabsahan dan keasliannya, panitia meminta pernyataan tanggungjawab apabila terjadi masalah hukum.

“Untuk dokumen keduanya lengkap, dan ada surat pernyataan keasliannya ditanda tangani bersama saksi-saksi, apabila nanti ada masalah hukum terkait itu menjadi tanggungjawab penyedia,” jelasnya.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry