Aksi demo Massa LBH GKS BASRA di depan Polres Situbondo (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Ribuan massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS Basra) Kabupaten Situbondo, melakukan aksi demo di depan Polres Situbondo menuntut penegakan Supremasi Hukum dilaksanakan dengan baik dan adil, Senin (17/10/2022).

Lembaga LBH GKS Basra yang didirikan oleh HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy ini, benar-benar membuktikan jika pihaknya menurunkan ribuan massa untuk meminta penegakan supremasi hukum kepada Polres Situbondo terkait penanganan hukum kasus penipuan, kasus tambang ileggal dan kasus mobil bodong.

Supriyono SH salah satu orator aksi demo dalam orasinya mengungkapkan bahwa, pihaknya melakukan aksi demo ini, dilakukan karena Polres Situbondo lamban dalam menangani kasus penipuan, kasus mobil bodong dan kasus tambang ileggal. “Kehadiran kami bersama ribuan massa ingin mendapat penjelasan terkait tiga kasus atau perkara yang kami laporankan, tapi belum ditangani secara serius oleh penyidik Polres Situbondo,” kata Supriyono dalam orasinya.

Dilain pihak, Lukman Hakim SH dalam orasinya menyebutkan bahwa, penangan perkara hukum di Polres Situbondo terkesan mati suri. “Sudah dua bulan lamanya pelimpahan kasus penipuan dari Polda Jatim ke Polres Situbondo jalan ditempat. Padahal, perkara tersebut sudah matang dan harus segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Situbondo,” beber Lukman Hakim.

Selanjutnya, Rudi Bagas dalam orasinya berharap kepada penyidik Polres Situbondo segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan 7 tambang illegal atau liar di Kabupaten Situbondo. “Laporan tambang ileggal hingga saat ini juga belum ada tindaklanjut penanganan. Untuk itu, kami minta kepad pihak Polres Situbondo segera melakukan tindakan penyelidikan maupun penyidikan terhadap laporan tambang ileggal tersebut,” pinta Rudi Bagas.

Sementara itu, Ketua LBH GKS Basra, Taufik mengatakan, demi tegaknya supremasi hukum di Kepolisian Resort Situbondo, pihaknya menyampaikan pendapat di muka umum melalui orasi publik. Ada banyak permasalahan berkenankan dengan lemahnya penegakan hukum di wilayah Kepolisian Resor Situbondo. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan aksi dihadapan umum.

“Kami beserta demonstraan menuntut kepada Kapolres Situbondo segera melimpahkan berkas perkara penyidikan tindak pidana pasal 372 jo 378 KUHP kepada Kejaksaan Negeri Situbondo. Kami beserta demonstrasi juga menuntut kepada Kapolres Situbondo segera tetapkan tersangka terhadap pelaku tindak pidana perkara pasal 372 Jo 378 KUHP,” pinta Taufik.

Tak hanya itu yang disampaikan Taufik, namun pihaknya juga menuntut kepada Kapolres Situbondo segera tuntas pelaku perkara Pasal 372 Jo 378 KUHP pada internal Polres Situbondo. “Kami peserta demonstran juga menuntut Kapolres Situbondo harus tegas dan berani dalam menegakkan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu. Mengingat Kepolisian Republik Indonesia adalah gerbong utama untuk mencapai kepastian hukum dan yang dapat mengantarkan gerbong peradilan maka jadikanlah hukum sebagai panglima,” pungkas Taufik.

Wakapolres Situbondo, Kompol Pujiarto ketika dimintai komentar sejumlah wartawan mengatakan bahwa, penyampaian aspirasi para pendemo kepada Polres Situbondo sudah di terima. “Penyampaian aspirasi para pendemo kita terima dengan baik,” ujarnya.

Terkait hal hal penanganan perkara, kata Wakapolres Situbondo, tentunya dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada. “Penegakan hukum tetap kita lakukan sesuai dengan peraturan dan per-undang-undangan. Apabila unsur unsurnya sudah memenuhi tentunya, maka kita akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang sudah ada,” kata Wakapolres Situbondo (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry