MADIUN | duta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun berencana menghapus restribusi yang selama ini dibebankan kepada pedagang kaki lima (PKL). Penghapusan dilakukan karena ada ketidakseimbangan antara retribusi yang diterima dengan yang dikeluarkan.

“Penghapusan retribusi rencananya akan dilaksanakan mulai November mendatang,” Kata Wali Kota Madiun, Maidi, Rabu (10/2/2019).

Sebaliknya, Pemkot Madiun berencana memaksimalkan pendapatan yang diterima PKL. Dengan adanya penghapusan retribusi tersebut, diharapkan Sumber Daya Manusia (SDM) nantinya akan dialihkan ke bidang yang lain.

“Retribusi PKL yang di tepi jalan itu akan kita hapus, “ kata Maidi.

Sedangkan untuk retribusi seperti restoran maupun hotel akan kita pacu. ”Kalau yang kecil-kecil itu kita bebaskan. Sedangkan retribusi yang besar-besar akan kita kenakan,” ujar Maidi.

Dengan begitu, biaya retribusi yang  diterima pemkot dari sejumlah investor yang berbisnis di Kota Madiun diakui dapat menutup pendapatan retribusi dari PKL. “Dengan cara begitu, kedepannya, tidak akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

Dari data uyang diperoleh, Di Kota Madiun, saat ini terdapat sekitar 1.200 PKL. Sedangkan berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kota Madiun,  biaya yang dibebankan kepada PKL setiap harinya sebesar Rp1.000. bow

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry