BOJONEGORO | duta.co – Kejaksaan Negeri Bojonegoro bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat menjadikan UPTD Puskesmas Kalitidu sebagai Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa.

“Hal ini merupakan implementasi dari pelaksanaan Restorative Justice (RJ) bagi kkrban penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,” ucap Badrut Tamam, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jumat (1/7/2022).

Hal ini, lanjut Kajari Bojonegoro, sebagai tindaklanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Pedoman dari jaksa agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas), karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi.

“Ini (rehabilitasi) tidak berlaku bagi penjual maupun bandar,” lanjutnya.

Pria yang juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara, dan pernah menyandang Kepala Kejaksaan terbaik tahun 2016 ini menambahkan, sebanyak 300 perkara yang masuk di Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada tahun 2021, empat puluh persennya merupakan kasus Narkotika.

“Empat puluh persen itu tidak semuanya korban penyalahgunaan narkotika, sebagian ada bandar juga,” imbuhnya.

Terkait pengelolaan Balai Rehab, pihak Kejaksaan bakal mendapatkan dukungan dari Pemda Kabupaten Bojonegoro. Namun untuk sementara ini ruangan yang tersedia masih berbagi dengan pasien gangguan jiwa yang sedang menjalani perawatan.

“Kedepannya akan segera kami susun tata kelola maupun pendanaannya,” kata Badrut Tamam.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Budi Irawanto menyatakan, Pemda Bojonegoro sangat mendukung program Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika tersebut. Menurutnya dalam menangani permasalahan penyalahgunaan narkotika di kabupaten yang memiliki cadangan minyak bumi melimpah ini merupakan tanggung jawab bersama, terutama dari unsur Forkopimda maupun stakeholder terkait.

“Ke depan akan kami koordinasikan dengan pihak terkait, seperti BNNK, Polisi, serta pihak terkait lainnya untuk mewujudkan sinergitas agar Balai Rehab ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” tegas Budi Irawanto.

Sebagai informasi, peresmian Balai Penyalahgunaan Narkotika Adhyaksa yang berlokasi di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, dan Camat Kalitidu – Bojonegoro. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry