Direktur LBH ASTRANAWA, Andi Mulya SH CPCLE. (FT/duta.co)

SURABAYA | duta.co – Gegara mengkritik kebijakan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, wartawan senior yang juga Pendiri Yayasan Zamrud Khatulistiwa, Farid Gaban, resmi dilaporkan Muannas Alaidid, Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia ke polisi.

Muannas, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), telah melaporkan Farid Gaban (FG) ke Polda Metro Jaya berdasarkan tanda bukti lapor nomor: TBL/3.001/V/YAN 2.5./2020/SPKT PMJ tertanggal 27 Mei 2020. Dalam laporan itu, FG dituduh telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial.

Kasus ini bermula dari kritik Farid Gaban terakit kerja sama Menteri Teten Masduki dengan toko online Blibli. “Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?” kicau Farid.

Membaca kritik FG, Muannas ikut ‘panas’. Ia lantas melayangkan somasi agar Farid menghapus kicauan tersebut. Menurutnya, kicauan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan cenderung menyesatkan. Tapi, FG menolak. Sebagai warga negara, ia merasa berhak berbicara dan itu dijamin UUD 1945.

Dukungan untuk FG, terus berdatangan. Kini, beredar luas petisi dukungan bertajuk ‘Cabut Somasi dan Ancaman Dipolisikan Farid Gaban karena Mengkritik Kebijakan Publik’. Sampai Kamis (28/5/2020) sore, petisi itu sudah diteken 1385 orang. Dalam hitungan jam, dukungan untuk FG, diprediksi tembus 1500 tandatangan.

“Saya tidak kenal FG, tetapi, membaca masalahnya, dia perlu didukung. Karena ini bagian dari upaya menyelamatkan masa depan demokrasi kita. Kalau setiap kritik dilaporkan polisi, habis lah nasib demokrasi ini,” demikian disampaikan Direktur LBH ASTRANAWA, Andi Mulya kepada duta.co, Kamis (28/5/2020).

Pengacara muda yang juga mantan jurnalis Surabaya Post ini, menilai, bahwa, kritik FG terhadap kebijakan kebijakan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, adalah bagian kepedulian dia sebagai warga negara. “Kalau sampai ini diberangus, bahaya,” tegasnya.

Yakin Tidak Jalan

Menurut Andi, adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dan, ini dilindungi undang-undang. Bahkan menjadi salah satu hak asasi manusia (HAM).

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, diatur dalam UU 9 tahun 1998. Ini sejalan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Jadi, jangan dihadapkan dengan UU ITE,” jelas Andi.

Selain itu, Andi juga menyoal legal standing Muannas melaporkan FG. Apalagi dalam perkembangannya, menteri Teten tidak mempermasalahkan kritik tersebut. “Dan, pelapor ini perlu tahu, bahwa, kritik kebijakan publik sangat dibutuhkan. Bahwa, kemudian ada yang tidak benar, maka, di sinilah perlunya ruang publik demi kebaikan bersama,” urainya.

Masih menurut Andi, pihaknya belum paham, ke mana sesungguhnya arah perjuangan organisasi Perhimpunan Cyber Indonesia yang diketuai Muannas ini. Apakah ingin mengawal tegaknya UU ITE yang, didalamnya masih banyak (kesan) pasal karetnya?

“Saya kok tidak yakin polisi berkenan meneruskan laporan seperti ini. Sebab, kalau sampai diteruskan, akan menjadi preseden buruk. Akan banyak janji pejabat, penguasa yang tidak ditepati, dan ini bisa disebut kebohongan publik. Ruwet bukan?” pungkasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry