Foto : Terdakwa Venansius Niek Widodo

SURABAYA | duta.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak kaget atas vonis lepas (onslag) yang dijatuhkan majelis hakim yang diketui Ni Made Purnami terhadap Venansius Niek Widodo, terdakwa kasus dugaan penipiuan. Bahkan, MAKI mengaku sudah mendapat banyak informasi sejak awal terkait kasus ini.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bekerja keras untuk membuktikan bahwa terdakwa memang diduga bersalah dengan alat bukti yang menurut Boyamin sudah cukup. “Tapi kalau hakim berkata lain dalam putusannya, saya ya menghormati,” ujarnya, Minggu (14/11/2021).

Ia mendorong agar JPU melakukan upaya hukum kasasi. Pasalnya kalau tidak (kasasi), maka itu menyalahi Standard Operating Procedure dan juga melanggar etik. “Tapi saya yakin Jaksa akan kasasi,” papar Boyamin.

Saat ditanya dugaan faktor non tekhnis atas vonis lepas terdakwa, Boyamin mengaku sudah mendapat banyak informasi sejak awal. Maka dari itu, Boyamin menyebut bahwa memang perkara ini layak untuk dikawal.

Bahkan, MAKI telah memberikan atensi atas semua perkara yang menjerat terdakwa. “Makanya aku mengawal dan memberikan atensi pada perkara ini. Cara mengawalku bagaimana itu sifatnya rahasia,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang yang digelar sekitar pukul 19.00 WIB, ketua majelis hakim Ni Made Purnami menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa. Mendengar dirinya divonis lepas, terdakwa yang berstatus residivis ini terlihat sumringah.

Sebelumnya JPU Sulfikar menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Senada dengan JPU Sulfikar, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak Hamonangan Parsaulian Sidauruk mengaku menghormati keputusan hakim. “Kami belum baca hasil putusannya karena belum dapat salinan putusannya dari pengadilan. Kemarin sengaja kita langsung minta kasasi. Agar jaksanya tidak lupa,” katanya.

Dari catatan situs resmi PN Surabaya, tak hanya kali ini Venansius terjerat kasus tindak pidana penipuan. Sebelumnya, terhitung sudah ada dua perkara penipuan yang telah selesai disidangkan di PN Surabaya.

Pada perkara pertama, Venansius dituntut 3 tahun dan divonis 5 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki pada Oktober 2019.

Perkara kedua, kasus penipuan yang menjerat Venansius bahkan tidak sampai pada pembuktian. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Safri mengabulkan eksepsi yang diajukan Venansius. Putusan sela yang dibacakan pada Desember 2020 itu juga memerintahkan agar jaksa mengeluarkan Venansius dari tahanan.

Meski telah lolos dari jeratan pidana pada perkara penipuan ketiganya, namun Venansius masih harus merasakan panasnya duduk di kursi pesakitan. Pada sidang yang majelis hakimya diketuai Suparno ini, Venansius masih harus menjalani sidang kasus penipuan untuk ke empat kalinya. Terakhir sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. (and)

Perkara-perkara penipuan yang menjerat Venansius:

  1. Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki, tuntutan 3 tahun, vonis 5 bulan
  2. Ketua majelis hakim Safri, putusan sela menyatakan eksepsi diterima
  3. Ketua majelis hakim Ni Made Purnami, tuntuan 4 tahun, vonis melepas dari dakwaan (bebas)
  4. Ketua majelis hakim Suparno, sidang masih berjalan
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry