MADIUN | duta.co – Modus membeli kambing milik korban, Kartini, warga Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Selasa (7/6/2022) lalu. HM (48) kos di Dusun Mancaan, Desa/Kecamatan Jiwan, lalu meminjam motor berdalih ambil uang di ATM.

“Ditunggu hingga 2-3 jam tidak kunjung kembali, korban pun melapor ke Polsek Jiwan, kehilangan motor Honda Beat nopol AE-4918-CD, warna biru putih. Laporan pun ditindaklanjuti hingga pada akhir pekan lalu, petugas mendapati tersangka memakai mirip ciri-ciri dilaporkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan, Rabu (10/8/2022).

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan, tersangka bertubuh gempal itu sempat menggertak dan membentak petugas akan menangkapnya. Tersangka mengaku sebagai aparat, tapi petugas tidak percaya begitu saja.

HM pun tetap ditangkap beserta barang bukti motor dibawa ke Sat Reskrim Polres Madiun Kota. Hasil pemeriksaan terhadap motor, ada kesesuaian dengan laporan kehilangan milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, ancaman pidana 4 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, ternyata HM adalah residivis pencurian kambing sempat ditahan di Rutan Ngawi 2019 lalu. Tersangka kini masih mendekam di sel tahanan menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Madiun Kota. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry