NARKOBA : Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menunjukkan barang bukti dan pelaku yang diamankan (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Jajaran Satuan Narkoba Polres Kediri menangkap pelaku diduga mengedarkan pil jenis Dobel L,  dengan identitas Kozinatul Asror alias Tejek (34) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Dari tangan residivis ini, petugas menyita barang bukti sebanyak 132.000 butir. Disampaikan Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono S.I.K, berawal dari penyelidikan atas informasi dari masyarakat. “Untuk pelaku diamankan di rumahnya,” ucap AKBP Lukman, Senin (10/8) di Mapolres Kediri.

Diterangkan Kapolres Kediri, berdasarkan informasi awal barang haram ini didapat dari salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pati, Jawa Tengah (Jateng). “Jadi, pelaku ini memperoleh barang atau paket dari seseorang melalui ekspedisi bus. Ini merupakan jaringan LP di Pati,” tuturnya. Dari pengakuannya, menerima barang secara bertahap, mulai 5 Agustus sebanyak 25 ribu butir pil dan sudah diedarkan. Kemudian kembali menerima 27 ribu butir. Padahal sebelum menerima dua kiriman ini, dia sudah menerima sebanyak 105 ribu butir.

Untuk daerah edar, pelaku menunggu instruksi dari pelaku yang berada di dalam lapas. “Pelaku menunggu instruksi dari temannya itu yang berada di dalam LP. Pelaku ini memperoleh petunjuk dari pelaku di LP melalui pesan khusus. Nanti, pelaku ini akan menerima daerah mana saja yang menjadi daerah edar,” jelas AKBP Lukman. Ditegaskan Kasat Narkoba AKP M. Ridwan bahwa pelaku ini bertemu pemilik barang ini, karena kenal saat satu Lapas.

“Saat ini masih kami dalami terhadap pelaku yang berada di dalam LP dan kami sudah mengantongi identitasnya,” terangnya. Atas tindakannya tersebut, pelaku melanggar Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Untuk ancaman hukuman yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” jelas AKP Ridwan. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry