BOJONEGORO | duta.co Seorang remaja asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro nekat melakukan sodomi kepada teman mainya di dalam kamar mandi sebuah lembaga pendidikan yang berlokasi di Kecamatan Bojonegoro Kota. Kelakuan bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto menuturkan, setelah mendapat laporan pencabulan, pihaknya langsung bergerak untuk meringkus tersangka.

“Begitu ada laporan, petugas langsung bergerak menangkap tersangka,” tutur Kapolres Bojonegoro, Senin (13/2/2023).

Kronologi pencabulan itu berawal pada bulan Desember 2022 pukul 10.00 WIB, saat itu korban diajak tersangka masuk ke kamar mandi untuk disodomi. Korban sempat menolak, namun karena tersangka memaksa dengan menekan pundak korban menggunakan jempolnya hingga kesakitan, akhirnya si korban pasrah dan menuruti kemauan tersangka.

“Selain kesakitan saat pundaknya ditekan, korban juga merasa ketakutan,” lanjut AKBP Rogib Triyanto.

Setelah berhasil membawa ke kamar mandi, tersangka menyuruh korban untuk melepas semua pakaianya. Saat itulah aksi sodomi dilancarkan dan berlangsung selama dua menit dan berakhir ketika tersangka ejakulasi dengan memuntahkan spermanya di lantai kamar mandi.

“Tersangka memasukan kemaluanya ke anus korban,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 76 E juncto pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry