Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menunjukkan barang bukti (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Kecanduannya terhadap obat-obatan terlarang membuat DSA, warga kelahiran Semarang, Jawa Tengah itu harus merasakan jeruji penjara setelah diamankan Polres Probolinggo di usianya yang muda.

DSA sendiri adalah seorang remaja berusia 18 tahun. Dia diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Kraksaan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kanitreskrim Polsek Kraksaan dalam press release yang digelar di Mapolres, Kamis (30/9/2021) menjelaskan, DSA ditangkap di pos polisi Sumberlele setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada, Sabtu (18/9/2021).

Diketahui, sepeda motor yang dicuri adalah milik Prianto Wibowo warga asal Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Kebetulan saat hendak membawa  kabur sepeda motor yang diparkirkannya di depan pos polisi Sumberlele, ada warga  yang melihat sehingga DSA berhasil diamankan.

DSA mengaku terpaksa melakukan tindakan kejahatan itu untuk memenuhi kebutuhannya, selain itu ia gunakan hasil kejahatannya untuk bersenang-senang seperti membeli pil Trex dan minuman keras.

Selain mencuri sepeda motor, ia juga mencuri handphone di warung. Di sejumlah bagian tubuhnya juga nampak tato berbentuk tak beraturan.

“Saya tinggal di Kota Surabaya, sementara di Kabupaten Probolinggo saya berpindah-pindah. Hasil kejahatan itu saya jual untuk membeli pil dan miras. Saya sudah mulai menggunakan pil sejak berumur 11 tahun,” jelas DSA.

Mendengar pernyataan DSA itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi sangat menyayangkan hal itu. Menurutnya, di usianya yang masih produktif itu tidak seharusnya ia melakukan tindakan seperti itu.

“Ini adalah bukti nyata peredaran obat-obatan keras itu memicu perilaku agresif sehingga melakukan tindakan kejahatan seperti itu,” terangnya.

Atas perbuatannya, DSA dijerat pasal KUHP 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry