SURABAYA | duta.co – Dua minggu lamanya, pemenang Gugatan No 770/Pdt.G/2016/PN Sby. Drs Choirul Anam (Cak Anam) mencari keberadaan relaas putusan (Banding) Pengadilan Tinggi (PT), yang dikabarkan pengacara PKB sudah inkracht.

Pertama, mengirim surat resmi dan menugaskan kuasa hukum ke PN Surabaya. Seminggu lamanya, baru Senin 4 Nop 2019, relaas didapat dari PN. Itu pun tidak ada jejak salinan putusan di kepaniteraan. Kedua, meminta kuasa hukum menghubungi atau meminta relaas ke kelurahan Sidosermo di mana relaas itu dikirim.

“Senin (4/11/2019) kita cek ke Kelurahan Sidosermo. Hasilnya, Rabu (6/11/2019) baru didapat, itu pun foto copy karena kita tidak boleh minta aslinya. Alasan sekretaris kelurahan, aslinya menjadi arsip kantor kelurahan. Di baliknya, ditulis, bahwa, hari ini Rabu (6/11/2019) baru kita dapatkan foto copynya,” demikian disampaikan Ymron Farchan, kuasa hukum Cak Anam kepada duta.co, Rabu (6/11/2019).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ASTRANAWA, Andi Mulya SH, mengaku heran dengan fakta ini. “Bagaimana bisa, satu sisi PKB mengabarkan lewat wartawan ini sudah inkracht. Sementara kita tidak terima relaas, apalagi salinan putusan. Ini mengingatkan kita pada modus lama, bagaimana membegal hak orang mencari keadilan. Tempo dulu, modus ini bisa dilakukan, tahun 1950-an. Di mana pulau Jawa belum ada listrik,” kata Andi sambil tertawa lepas.

Menurut Andi, Cak Anam harus segera minta salinan putusan. Apalagi dalam direktori putusan Mahkamah Agung, putusan PT nomor 528/PDT/2017/PT.Sby itu belum diunggah. Dalam web Mahkamah Agung itu yang terbaca hanya putusan No 770/Pdt.G/2016/PN Sby. di mana gugatan Cak Anam dikabulkan, surat persetujuan No 024/VIII/YKP/SP/2000 satu-satunya bukti yang dimiliki PKB dinyatakan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry