REKOMENDASI.Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi dua wakil ketua DPRD, Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaidi Malik, menyerahkan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Mojokerto Tahun 2022 kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – DPRD Kota Mojokerto menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Mojokerto Tahun 2022 kepada Wali Kota Mojokerto, Rabu (5/4/2023), di Ruang Sidang DPRD Kota Mojokerto. Rekomendasi DPRD, antara lain, menyinggung soal Pokir dan CSR.

“Bahwa dalam meresmikan dan/atau menyerahkan hasil pokok-pokok pikiran dari anggota DPRD yang terealisasi, kami sampaikan kepada wali kota agar etika politik dan keterbukaan informasi publik tetap terjaga dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa program kegiatan tersebut merupakan usulan pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Meldyawati SH membacakan rekomendasi DPRD.

Pokok-pokok Pikiran DPRD (Pokir), lanjut anggota Komisi I ini,merupakan amanat Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014, sehingga sepanjang sesuai dengan tema tahunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto dan sumber daya anggaran tersedia maka harus direalisasikan.

Terkait Corporate Social Resposibility (CSR), Dewan merekpmendasikan bahwa adanya pasal dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengharuskan perusahaan menyiapkan dana CSR dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016. “Di dalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan bahwa perusahaan harus mengalokasikan kegiatan berupa program CSR bukan dana CSR,” ucap Melda (sapaan lekat Meldyawati).

Adanya perbedaan ruang lingkup CSR antara Perda) Nomor 1 Tahun 2016 dan Perwali Nomor 43 Tahun 2021, dimana ada penambahan 1 klausul yakni program prioritas pembangunan kota Mojokerto, dewan merekomendasikan agar Perwali tersebut direvisi.

Alasannya, Komisi I telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur bahwa Peraturan Kepala Daerah sebagai peraturan pelaksana tidak boleh menyimpang dari peraturan diatasnya.

“Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021 sebagai pelaksana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 hendaknya dilakukan revisi secara menyeluruh agar substansinya tidak bertentangan dengan aturan induknya,” tandasnya.

Tidak hanya itu, secara keseluruhan Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Peretanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota ada 16 bidang yang disusun menjadi Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Peretanggungjawaban Walikota Mojokerto Tahun 2022.

Semenjak itu, pada kesempatan tersebut Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah membahas LKPJ Wali Kota Mojokerto Tahun 2022.

“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan serta harapan semoga rekomendasi tersebut dapat dijadikan masukan dan inspirasi bagi penyelenggaraan pemerintahan kota Mojokerto ke depan lebih baik, utamanya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan serta pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto,” katanya.

Selanjutnya, masih kata Ning Ita, rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti terhadap penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan Perda, Perkada dan/atau kebijakan strategis kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap semoga terus terjalin sinergitas dan keharmonisan antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry