Terlihat surat sanggah lelang yang ditolak atau tidak diterima. (FT/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Merasa janggal akan mekanisme lelang, CV Kartika Sari, salah satu rekanan di Kabupaten Kediri, mempertanyakan kinerja POKJA/UKPBJ setempat yang dinilai tidak memuaskan. Dari kondisi ini, kasusnya akan diadukan ke pihak terkait.

Keterangan Eko Surcahyo, Direktur CV Kartika Sari, sebagai penyedia jasa pihaknya kurang puas akan kinerja Pokja/UKPBJ Kabupaten Kediri yang dinilai tidak relevan.

Ia menceritakan, merujuk Surat Jawaban Sanggahan Lelang yang telah diterbitkan POKJA/UKPBJ Kabupaten Kediri, tertanggal 10 Juli 2024, kepada CV Kartika Sari selaku penyedia jasa, ditolak atau tidak diterima.

Isi lelang tersebut perihal, Rehabilitasi ruang kelas, perpustakaan, pembangunan ruang guru dan ruang laboratorium SDN Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, serta ruang guru, rehabilitasi ruang kelas dan ruang kepala sekolah di SDN Jarak 2, Kecamatan Plosoklaten.

“Alasan dari POKJA/UKPBJ Kabupaten Kediri, Sisa Kemampuan Paket (SKP) penyedia jasa CV yang kami kelola melebihi standar dokumen pengadaan,” kata Eko saat dihubungi Senin (15/7).

Padahal, kata Eko, SKP yang ia miliki belum semuanya memiliki nilai kontrak yang tetap. Melainkan, masih memungkinkan untuk dibatalkan.

“Adapun data SKP nya akan saya tunjukkan nanti, dan akan saya jabarkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Kediri, dalam waktu dekat ini. Tujuanya apa? Supaya menuai titik terang dan keadilan,” tutupnya.

Sementara, Hari, Pimpinan POKJA/UKPBJ Kabupaten Kediri, mengaku, teman-teman Pokja sudah mengikuti ketentuan aturan di dalam dokumen pemilihan (MDP) dan sanggahan tersebut sudah dijawab.

“Dan apabila jawaban tersebut dirasa tidak benar, maka sesuai dengan ketentuan, maka ada mekanisme yang bisa digunakan oleh peserta untuk bisa sanggah banding,” tegasnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry