Akhmad Arwan, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Keuangan Kabupaten Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Badan Keuangan Kabupaten Ngawi mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per (26/9/2024) mencapai 82 persen, senilai Rp28 miliar dari target total sebesar Rp 34,1 miliar.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Keuangan Ngawi, Akhmad Arwan, mengatakan, pembayaran PBB sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) jatuh tempo hingga 30 September 2024

“Jika pembayaran melewati batas waktu, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar satu persen per bulan,” jelasnya, Kamis, (26/9/2024)

Lebih lanjut Arwan menjelaskan terkait kendala yang dihadapi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki obyek pajak di wilayah Kabupaten Ngawi namun, berdomisili di luar daerah, sehingga sulit dijangkau.

“Kendalanya dari beberapa wajib pajak yang menunggak itu sulit dihubungi, sehingga pencapaian target realisasi PPB tidak terpenuhi,” katanya.

Sebagai upaya mengatasi masalah bagi penunggak PBB tersebut, dari pihak Badan Keuangan Kabupaten Ngawi berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pendataan wajib pajak yang tidak patuh.

“Kami melakukan upaya pendataan wajib pajak berkoordinasi dengan pemerintahan desa, dan akan mengirimkan surat teguran atau peringatan pada mereka yang belum memenuhi kewajibannya,” tandasnya

Ia menambahkan, bagi pemerintah desa yang lunas PBB sebelum jatuh tempo maka, Pemerintah Kabupaten Ngawi memberikan reward senilai dari total pagu pembayaran pajak sesuai SPPT.

“Reward itu diserahkan pada pemerintah desa, apabila lunas bulan Juni maka pihak desa menerima 7 persen dari total pagu pajak SPPT desa tersebut, lunas bulan Juli 6 persen, dan seterusnya,” jelasnya.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry