COVID : Anggota DPRD Kota Kediri usai diambil sumpah (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Mengacu Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, dijelaskan pada Pasal 241 ayat 4. Apabila rapat menyetujui usul sebagai rapat tertutup, maka persilahkan para peninjau dan wartawan meninggalkan ruang rapat. Namun yang menjadikan permasalahan, kenapa justru oknum pimpinan dewan yang melarang sementara anggotanya lainnya memperbolehkan. Tentunya ini tidak sesuai dengan Pasal 240 ayat 1 menyatakan setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali jika dalam pembahasan (Bamus) diawal, dinyatakan memang tertutup.

Kejadian ini terjadi saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A dan Komisi C dengan mengundang tim Satgas Covid-19 Pemerintah Kota Kediri, digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (2/7). Diketahui bahwa yang tidak mengijinkan wartawan masuk adalah Firdaus, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dari Fraksi PAN. Padahal dalam rapat tersebut sebenarnya memiliki agenda cukup penting dan warga Kota Kediri harusnya mengetahui terkait kinerja anggota dewan selama ini.

Yaitu membahas sejauh mana kinerja tim gugus tugas pemerintah kota. Dianggap bagi kalangan dewan belumlah maksimal. Sebelumnya para wakil rakyat telah terjun ke lapangan dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Materi disampaikan diantaranya, tim gugus tidak memberikan tambahan intensif terhadap anggota gugus tugas yang dilibatkan seperti sopir ambulance atau tim medis. Kemudian terkait Perwali Nomor 16 Tahun 2020 dianggap lebih mengatur New Normal daripada menciptakan ekonomi kerakyatan.

“Memang tadi permintaan salah satu pimpinan dewan tidak mengijinkan ada wartawan yang masuk untuk meliput. Lalu terkait program New Normal memang belum saatnya diterapkan, harusnya lebih menjadikan masyarakat yang produktif. Ekonomi kerakyatan harus diperkuat dalam menghadapi pandemi,” ucap Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Dra. Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana ditemui usai rapat.

Terkait pelarangan peliputan ini, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Katino dikonfirmasi usai RDP dengan BPR Kota Kediri mengaku kaget. Dirinya menyatakan bahwa rapat kerja dewan sebaiknya terbuka untuk umum dan biar masyarakat luas tahu apa yang terjadi saat ini. “Alasannya apa wartawan dilarang masuk? Bahwa masyarakat itu perlu tahu kinerja kita sebagai lembaga pengawasan. Urusan Covid-19 ini jangan dikaitkan dengan urusan politik, kita di sini sebagai wakil rakyat meski diusung dari partai politik,’ tegasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry