RAZIA : Pengunjung PN yang tidak memakai masker, saat mendapatkan sanksi sosial dari petugas gabungan (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co – Tim gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menggelar razia Operasi Yustisi atau Tertib Masker di depan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Kegiatan razia digelar untuk menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan Perbup 34/2020 tentang mewajibkan penggunaan masker untuk protokol kesehatan Covid-19.

Komandan Kodim 0812/Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono mengatakan, razia ini diadakan guna penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

” Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, pelaksanakan razia gabungan juga untuk menertibkan para pengunjung yang tidak menggunakan masker ditiap-tiap titik keramaian umum,” ujar Sidik Wiyono.

Dia menjelaskan, dalam razia masker ini para petugas aparat gabungan mendapati sebagian pengunjung yang masih tidak memakai masker. Sehingga petugas melakukan pendataan dan memberikan sanksi sosial .

” Saya berharap warga atau masyarakat bisa lebih tertib menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 saat ini,” kata dia.

Menurutnya, kegiatan razia tersebut bertujuan memberi efek jera bagi para pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dan mewajibkan memakai masker.

” Hampir setiap hari operasi yustisi kita laksanakan, namun kesadaran warga masyarakat masih kurang untuk menjalankan aturan protokol kesehatan,” tandasnya.

Dia menambahkan, khusus bagi yang memakai masker tidak akan dilakukan pendataan. Namun bagi yang tidak memakai masker akan diberikan sanksi sosial, diantaranya menyapu, menyanyi Indonesia raya, baca pancasila dan push up. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry