Gresik | Duta.co – Kendati sudah sering dilakukan razia, tetapi prostitusi liar masih marak di Gresik. Buktinya, petugas dari Dinas Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran (Dispol PP Damkar) Gresik berhasil menggaruk 2 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 3 germo serta pria hidung belang dalam razia di eks lokalisasi Samaleak Kecamatan Kedamean dan Dusun Betiring Desa Banjarsari Kecamatan Cerme.
Pria hidung belang tersebut, tengah indehoi dengan PSK di dalam kamar ketika petugas melakukan razia. Selain itu, petugas Dispol PP Damkar Gresik juga menyita minuman keras (miras) jenis arak di warung remang-remang di Gresik Kota Baru (GKB).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Dispol PP Damkar Gresik, Mulyono menyampaikan, terindikasinya wanita terjaring dalam razia merupakan PSK berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami sempat terjadi kejar kejaran. Pria hidung belang diamankan dikamar dengan wanita, saat ketahuan bersembunyi diatas plafon kamar sebelum tertangkap anggota kami,”ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya razia penyakit masyarakat (pekat) yang sering dilakukan, diakui sering bocor. Untuk itu, pihaknya melakukan kerja ekstra.
”Razia pekat kali ini sengaja menyasar dua titik wilayah Betiring dan Samaleak serta warung yang kedapatan menjual minuman keras di Gresik Kota Baru (GKB). Dua wanita PSK dan 3 Pemilik rumah yang juga menjadi mucikari serta satu pria hidung belang. Sedangkan sejumlah botol berisi miras jenis arak berhasil kami amankan di sebuah warung di wilayah GKB,” imbuhnya.
Mereka yang terjaring razia karena melanggar Perda tersebut, tengah menjalani proses penyidikan oleh penyidik pegawaai negeri sipil (PPNS). Para PSK akan disanksi administrasi serta diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Gresik untuk penindakan lebih lanjut.
”Pembinaan kita lakukan. Untuk itu, kita kategorikan terlebih dulu sebelum menginjak ke sanksi dengan penyidikan terlebih dulu. Sebab jelas mereka melanggar Perda yang ada,” tukas Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Dispol PP Damkar Gresik, Agung Endro.
Sanksi tersebut, sambung Agung Endro, merupakan amanat dari Perda Nomor 25 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Kepariwisataan.. Ditambah, Perda Nomor 22/2011 tentang Kependudukan. Selain itu, penertiban juga mengacu pada Perda Nomor 7 tahun 2002 jo Nomor 22 tahun 2004 tentang Pelarangan Pelacuran Perbuatan Cabul dan Perda Nomor 15 tahun 2002 jo Nomor 19 tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. gus/pii