Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah

GRESIK | duta.co – Ratusan surat perintah mencairkan (SPM) kepada rekanan yang mengerjakan proyek infrastruktur pada tahun 2016, belum dicairkan oleh  Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. Realitas tersebut  terungkap dalam rapat badan anggaran (banggar) DPRD Gresik dengan Tim Anggaraan (Timang) Pemkab Gresik, Kamis (2/3/2017).

“Jumlahnya, ratusan SPM yang belum dicairkan. Nominalnya mulai Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar. Data rekanan yang belum dicairkan, saya punya semua,” ungkap anggota Banggar DPRD Gresik, Moh Syafi’ AM seusai rapat.

Padahal, janji Pemkab Gresik untuk melunasi tunggakan pembayaran ke rekanan yang mengerjakan proyek infrastruktur tahun 2016 sebesar Rp 68 miliar, pada Maret ini.  Alasannya, Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran APBD 2017 belum selesai.

“Dalihnya, Perbup penjabaran APBD 2017 seharusnya ada 2 lampiran tetapi dijadikan 1 lampiran saja. Bagian Hukum Pemkab Gresik  tidak mau memproses karena seharusnya dipisah antara lampiran yang pergeseran dan APBD 2017 murni. Karena ada masalah itu, pencairan tunggakan pembayaran pada rekanan menjadi molor. Tapi, eksekutif berjanji dalam beberapa hari kedepan, sudah selesai dan bisa dicairkan,” imbuh Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah.

Ditambahkan politisi Partai Gerindra ini, Banggar dan Timang juga menyudahi polemik  SE Bupati  tentang Pedoman Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2018 terkait rencana  prioritas bantuan keuangan, hibah dan bantuan sosial rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2018.

Sebab, SE Bupati tersebut membuat anggota dewan multi tagfiir dalam mengusulkan pemberian bantuan keuangan pada lembaga Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Pendidikan Quran (TPQ), pondok pesantren  maupun madrasah diniyah (Madin) melalui pokok pikiran (pokir) atau jaring aspirasi masyarakat (jasmas) dewan.

“Untuk SE Bupati SE itu,nanti ditambahi dalam penjabarannya. Jadi,  PAUD dan lainnya, bisa semua,” cetusnya.

Hasil rapat lainnya, pokir dewan untuk UKM, peternakan dan perikanan mencapai Rp 8,1 miliar dalam APBD 2016 tetapi tak dicairkan oleh Pemkab Gresik, bakal diakomodir dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2017 nanti.

“Bisa dimasukkan dalam KUPA (kebijakan umum perubahan anggaran) 2017. Tak ada alasan tidak dicairkan, krena dokumen awal APBD 2017 sudah ada,” jlentrehnya.

Menurut Nur Saidah, hasil rapat Banggar dan Timang hampir sama dengan kesepakatan yang tercapai dalam hearing dengan Komisi B DPRD Gresik sebelumnya.

Anggota Timang Pemkab Gresik, Ir Tugas Husni Syarwanto membenarkan kalau pokir dewan pada tahun 2016 yang belum cair akan dimasukkan lagi dalam P-APBD 2017. “Selama masuk di RKPD (rencana kerja pemerintah daerah), bisa,”tegasnya. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry