Massa saat menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Kediri. (DUTA.CO/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co — Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) Simpang Lima Gumul (SLG) bersama Lembaga Masyarakas Pemantau Korupsi Nusanyara (MAPKO Nusantara) menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Kediri Selasa (24/01/2023).

Kedatangan mereka untuk memprotes surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Kediri perihal penutupan akses jalan di kawasan SLG.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri, Solikin, kendaraan roda 2 dan roda 4 dilarang memasuki kawasan SLG pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, sedangkan Minggu mulai 06.00 WIB sampai 21.00 WIB

Selain itu, dalam surat edaran juga tertulis bahwa aktivitas PKL tetap berjalan seperti biasa, namun untuk kendaraan PKL, harus sudah memasuki lokasi berjualan 30 menit sebelum dilakukan penutupan.

Terkait hal tersebut, akan dilaksanakan pemasangan barikade pada titik-titik masuk kawasan SLG.

Menurut massa, kebijakan tersebut menurunkan pendapatan mereka, terlebih saat ini usaha mereka sedang bergeliat Pasca pandemi covid-19. Massa menuntut agar surat tersebut dicabut.

Aksi saling dorong antara masa pengunjuk rasa dan pihak keamanan sempat terjadi di depan pintu masuk gedung DPRD. Massa juga sempat membakar ban bekas di depan gerbang. Bahkan sempat keluar kata-kata kotor yang menghardik Sekda Solikin.

“Kita menuntut agar surat tersebut dicabut, atau setidaknya ditangguhkan,” ujar Andri Asharianto, salah satu Korlap Aksi, saat dikonfirmasi awak media usai audensi.

Menurutnya, penutupan dan barikade yang dilakukan hanya pada titik-titik tertentu.

“Kalau namanya kawasan, kan semua, ini kenapa kok hanya titik-titik tertentu,” ucapnya.

Perwakilan massa kemudian beraudensi di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Kediri yang dipimpin Lutfi Mahmudiono, Fraksi Partai Nasdem, bersama Sekda Solikin, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto dan pihak terkait lainnya.

Lutfi Mahmudiono saat memberikan keterangan.

Dalam audensi itu, kemudian disepakati bahwa surat edaran yang dikeluarkan sekda di tunda pelaksanaanya. PKL juga menyetujui jika nanti akan ditata kembali, meski begitu Para PKL juga meminta agar diundang dan dilibatkan sebelum proses penataan.

“Berdasarkan diskusi tadi, kita putuskan untuk sementara surat edaran tersebut ditunda pelaksanaanya,” ujar Lutfi.

Lutfi mengatakan, setelah ini para PKL akan diundang pemerintah daerah untuk diskusi menata bagaimana kawasan SLG. “Agar semua pedangang bisa berjualan dengan tertib aman dan nyaman, para pengunjung yang akan menikmati kuliner maupun berwisata juga merasa nyaman,” tandasnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry