Pelanggar Prokes tengah menjalani sanksi sosial membaca tahlil di Makam Pahlawan. (DUTA.CO/Amin)

BANGKALAN | duta.co – Pemberlakuan sanksi sosial yang dimulai sejak 10 hingga 15 September 2020, hari ini sudah 262 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang dijatuhi sanksi. Ratusan pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial seperti yang tercantum dalam peraturan bupati Bangkalan No 63 tahun 2029 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bangkalan nomor 46 tahun 2020 tentang percepatan dan pecengahan pananganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

”Sanksi sosial sesuai Perbup itu membersihkan fasilitas umum,” kata Kasatpol PP Bangkalan, Drs Irman Gunadi, melalui Kabid Tramtibum, Urip Riyanto SSos, Rabu (16/9).

Dikatakan dia, para pelanggar disanksi menyapu Taman Paseban, menyapu Masjid Agung, menyapu Alun-alun Kota Bangkalan, halaman pendopo agung, halaman Kodim 0829/Bangkalan dan Taman Makam Pahlawan. “Pada saat menjalani sanksi, para pelanggar kita kasih pakaian rompi oranye,” jelas Urip sapaan akrabnya.

Selain membersihkan fasilitas umum, kata Urip, sanksi sosial lainnya yang telah dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan adalah membaca tahlil di Makam Pahlawan. “Para pelanggar prokes juga kita sanksi dengan membaca tahlil di Makam Pahlawan,” terangnya.

Dijelaskan, titik rawan yang sering terjadi banyak pelanggaran prokes adalah di depan Pendopo Agung, di depan Masjid Agung dan di Stadion Gelora Bangkalan (SGB). “Kalau malam hari hari di tiga titik ini rawan pelanggaran dan banyak yang terjaring dalam operasi,” tuturnya.

Dalam setiap pelaksanaan operasi dan razia, kata Urip, Satpol PP menerjukan tim gabungan yang teridiri dari personel Satpol PP 20 orang, dari Polres 4 orang, personel Kodim 4 orang, Subdenpom 2 orang, dari  BPBD, Perizinan 4 orang, Inspektorat 4 orang, Disbudpar 4 orang Dishub 2 orang dan  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 1 orang. “Operasi ini terus akan kita lakukan hingga 1 bulan,” pungkasnya. (min)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry