AKSI SPONTAN: Kejari saat menemui pesera aksi Duta/Habib

PAMEKASAN | duta.co – Secara spontan, ratusan Alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Panyepen, Kecamatan Palengaan Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan. Kamis, (24/9/20).

Korlap Aksi, Bahrowi Kholil mengatakan, kedatangannya untuk meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa Ulfatus Zahroh pemilik akun Facebook Suteki yang melecehkan Pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen dituntut dengan hukuman maksimal.

“Kedatangan para alumni ke Kejari Pamekasan tanpa direncanakan alias spontan, aksi ini juga bersamaan dengan agenda sidang kelima kasus ujaran kebencian terhadap KH Muddatstsir Baddrudin Pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen,” ungkapnya.

Sementara, Kejari Pamekasan Mukhalis menjelaskan, saat ini proses persidangan masih berjalan dan pihaknya akan mengambil tuntutan akan mengambil yang terbaik kepada korban maupun pelaku akan mendapatkan keadilan.

“Kita tidak akan menjatuhkan tuntutan yang akan merugikan para pihak. Terima kasih kepada bapak-bapak yang telah hadir kesini sebagai bentuk dukungan terhadap kami,” terang Kejari saat menemui peserta aksi.

Usai ditemui Kejari, para demonstran membubarkan diri dengan tertib menuju Masjid Jami untuk melaksanakan shalat Dzuhur berjemaah.

Sekedar diketahui, akun facebook Suteki dilaporkan melakukan ujaran kebencian kepada Pengasuh Pondok Pesatren Miftahul Ulum Penyeppen, Pamekasan, Madura, RKH. Muddastsir.

Perempuan asal Desa Polagan Kecamatan Galis, Pamekasan, ini mengupdate status dan berkomentar melalui akun facebook pribadinya.

Suteki dinilai sengaja menyudutkan Pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan Madura terkait penanganan Covid-19.

Dari hasil penelusuran Tim Cyber Polda Jatim, pemilik akun tersebut diketahui seorang wanita yang bernama Ulfatus Zahroh (28) warga Desa Polagan, Kecamatan Galis, Pamekasan. Bib

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry