RASIS: Syamsul Arifin, terdakwa perkarta rasisme saat kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Jalan Kalasan Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/1). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Sidang lanjutan perkara rasisme saat kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Jalan Kalasan Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/1/2020). Sidang kali ini  dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Syamsul Arifin.

Saat diperiksa, Syamsul Arifin mengaku kata monyet yang dilontarkannya sebagai bentuk umpatan. “Karena saya kesal melihat bendera merah putih yang saya pasang sendiri berada di selokan dan tiangnya dalam kondisi bengkok,” katanya saat menjawab pertanyaan hakim Johannes Hehamony.

Tak hanya itu, kata monyet tersebut dilontarkan Syamsul tidak untuk merendahkan maupun mendeskreditkan salah satu golongan atau ras.  “Maksudnya hanya mengumpat saja tidak merendahkan,” ujarnya.

Diungkapkan Syamsul, kata monyet itu tidak hanya dilontarkannya sendiri, melainkan juga diucapkan oleh sekelompok massa baik dari ormas maupun masyarakat yang tidak terima dengan penurunan bendera merah putih.

“Hanya ikut ikutan saja karena yang lain juga bilang begitu. Tapi itu reaksi atas ucapan mahasiswa ada didalam asrama yang lebih dulu mengumpat,” ungkapnya.

Diterangkan terdakwa Syamsul, penolakan pemasangan bendera merah putih kerap dilakukan oleh mahasiswa di dalam Asrama.  “Mereka tidak mau dipasang bendera merah putih karena bukan bagian dari NKRI,” terangnya.

Mendengar keterangan terdakwa, Martin Ginting, hakim anggota langsung bertanya terkait siapa saja yang tinggal di dalam Asrama Mahasiswa Papua.  “Apa pernah didata siapa saja yang tinggal disana. Kalau menolak dipasang bendera jangan jangan mereka yang di dalam bukan mahasiswa tapi kelompok separatis,” tanya hakim Martin Ginting sambil mengeluarkan pernyataan.

“Dibilang mahasiswa tapi mereka tidak terlihat kuliah,” jawab terdakwa Syamsul.

Sementara terkait barang bukti video yang diputar dalam persidangan, menurut Syamsul berbeda dengan yang ditunjukkan saat dirinya masih berstatus saksi dan tersangka. “Ada perbedaan, kalau saksi hanya fokus ke wajah saya, kalau tersangka menunjukan wajah saya yang berkata monyet. Sedangkan yang diputar dalam persidangan ada tulisan monyet kamu dan itu tidak benar, saya hanya bilang monyet,” jelasnya menjawab pertanyaan dari tim penasehat hukumnya.

Persidangan ini akan dilanjutkan hari Rabu (15/1) dengan agenda tuntutan. “Sidang hari ini dinyatakan selesai,” pungkas hakim Johannes Hehamony menutup persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Syamsul Arifin yang merupakan anggota Satpol PP di Kantor  Kecamatan Tambaksari ini diadili karena diduga  melakukan rasisme dengan mengatakan ‘Monyet’ saat peristiwa kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua pada Jumat (16/8/2019) lalu.

Dalam kasus ini, Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry