RAPERDA : Antox Prapungka Jaya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri menyoroti beberapa rancangan ketentuan dalam Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman yang saat ini tengah dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Komisi III. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III, Antox Prapungka Jaya saat dikonfirmasi, Minggu (15/03), atas penggelolaan dan perawatan dianggap belum maksimal dan bisa merugikan warga di Kabupaten Kediri.

Menyikapi usulan Raperda diajukan Bupati Kediri dalam Rapat Paripurna pada 2 Maret lalu, terkait mengatur prasarana, sarana dan utilitas atau fasilitas umum di dalam perumahan dan pemukiman. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa setiap orang, badan hukum dan pengembang yang membangun perumahan dan pemukiman wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas untuk fasilitas Umum.

“Setelah dibangun, PSU Itu wajib diserahkan ke pemerintah daerah untuk untuk dikelola dan dirawat dengan baik,” jelas Antox Prapungka yang juga juru bicara Fraksi Partai NasDem. Atas hal ini Fraksi Partai NasDem akan menyoroti kemampuan pemerintah daerah dalam hal pengelolaan dan perawatan PSU pada perumahan tersebut. “Saya kuatir pemda akan ogah – ogahan untuk merawat PSU tersebut dan kalau ini terjadi, maka yang dirugikan adalah masyarakat pengguna dan pengembangnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Antox NasDem, mengusulkan agar ada ketentuan yg mengatur berupa opsi kerjasama antara pemda dan pengembang. “Harus ada opsi berupa kesepakatan bersama atas PSU diserahkan kepada Pemda, namun terkait perawatannya bisa diserahkan kepada orang, badan atau pihak pengembang,” imbuhnya. Dalam pembahasan, Pansus akan mengundang beberapa pihak untuk mendapatkan masukan terkait Raperda ini, “Kita akan mengundang para pengembang yang masuk dalam organisasi profesi real estate resmi di Indonesia,” tegas Antox NasDem. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry