Dugaan Korupsi Jasmas

SURABAYA|duta.co – Mantan wakil DPRD Surabaya Darmawan alias Aden dan Sugito anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.

Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum 9JPU) Fadhil dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (5/11/2019).

Dalam dakwaan dijelaskan, mereka diadili karena diduga telah menerima sejumlah fee dari pihak pelaksana proyek. Kedua terdakwa dinyatakan telah menerima sejumlah fee dari saksi Agus Setiawan Tjong (terpidana dalam kasus yang sama) atas proposal proyek pengadaan proyek tenda, kursi, sound sistem dan lain-lain.

“Bahwa dalam penawaran itu saksi Agus Setiawan Tjong menawarkan sejumlah keuntungan, berupa pembagian keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen dari hasil pelaksanaan kegiatan dana hibah kedua terdakwa,” ungkapnya membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (5/11).

Ia menambahkan, selain memberikan keuntungan, kedua terdakwa juga sempat diberikan penawaran akan dibantu dalam pelaksanaan pemilihan anggita DPRD Surabaya untuk periode 2019-2024.

Modus yang dilakukan para terdakwa adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Tjong. Dalam kasus ini Agus setidaknya  mengkoordinir 230 RT/Rw yang ada di Surabaya. Nilai proyek tersebut mencapai kurang lebih senilai Rp5 miliar.

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan jaksa ini, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya mengajukan keberatannya. Mereka pun berencana mengajukan eksepsi pada pekan depan.

“Kami ajukan eksepsi pada pekan depan yang mulia,” ujar Kuasa Hukum Darmawan, Hasonangan Hutabarat.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong (ASJ). Modus yang dilakukan ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Pada perkara ini, ASJ dinyatakan bersalah dan divonis hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Belakangan penyidik telah menetapkan enam tersangka baru. Mereka anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024.

Keenam tersangka itu adalah Ratih Retnowati, Dini Rijanti, Binti Rochmah, Sugito, Syaiful Aidi serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan.

Atas penetapan status tersangka yang disandangnya, beberapa dari mereka mengajukan permohonan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun oleh hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan mereka ditolak.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh masing-masing tim penasehat hukum terdakwa. eno

Foto: Tampak terdakwa Darmawan (baju merah) dan Sugito (batik hitam) saat jalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/11/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry