Kantor PWNU Jatim (FT/padangbulan.co.id)

SURABAYA | duta.co –  Masih ngotot ingin tunda pemilu? Hati-hati, mayoritas rakyat (sadar hukum) menolak. Bahkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, turut merespons hal tersebut dengan menggelar kajian melalui Lakpesdam NU Jawa Timur dengan tema Polemik Penundaan Pemilu 2024.

“Kita kaji secara seksama, sehingga apirasi ini bisa didengar pemerintah, demi kemaslahatan umat,” demikian Sekretaris PWNU Jatim, Dr Hasan Ubaidillah, kepada duta.co, Jumat (25/3/22).

Sebelumnya, KH Abdussalam Shohib, Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, menegaskan, bahwa NU sebagai organisasi masyarakat yang cukup didengar di peta politik, memang, harus memiliki sikap yang jelas terkait isu penundaan pemilu 2024.

“NU bertanggung jawab untuk bangsa dengan menjaga demokrasi yang telah dirintis oleh para pendahulu kita. Jangan sampai kemudian kesannya NU hanya ikut-ikutan, ketika bertemu dengan yang pro ikut pro dan sebaliknya. Sehingga terlihat tidak bisa memberikan sikap yang tegas,” katanya sebagaimana viral dimedia sosial.

Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang itu, juga menegaskan, bahwa PWNU Jawa Timur memberikan rekomendasi agar pemilu dilaksanakan sesuai jadwal. “Dengan alasan bahwa demokrasi harus kita jaga bersama, maka, tentu PWNU Jawa Timur dengan tegas dan jelas menolak penundaan pemilu karena melanggar konstitusi,” tegasnya.

KH Abdussalam Shohib, Wakil Ketua PWNU Jawa Timur. (FT/MKY)

Gus Salam menambahkan bahwa ada beberap hal yang melatar belakangi respons PWNU Jawa Timur terhadap penundaan pemilu. Diantaranya adalah ada isu-isu sedemikian rupa dan permainan skema yang luar biasa, targetnya adalah penundaan pemilu. Sehingga memunculkan kesan buruk karena mengingkari kesepakatan bersama.

“Selain itu, saya takut Pak Jokowi akan dikenal sebagai pemimpin yang oportunis yaitu ingin melanjutkan kekuasaannya dengan cara apapun termasuk dengan penundaan pemilu. Dan jangan sampai kemudian orde ini dianggap sebagai order-orderan yang bisa diatur sesuai permintaan,” tambahnya, sebagaimana terunggah jawapos.com, Jumat (25/3/22).

Gus Salam juga mengungkapkan bahwa di sinilah tugas NU untuk menjaga aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama. “Maka di sini NU punya kewajiban untuk menunjukkan sikapnya dan bagaimana kita semuanya punya tanggung jawab untuk menjaga aturan yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya.

Bisa Ditangkap

Sementara, Wakil ketua PWNU Jatim Dr. Ma’ruf Syah (Gus Ma’ruf) menilai penundaan pemilu akan menabrak konstitusi. Sedangkan pelakunya bisa ditangkap karena tidak punya Dasar hukum. Indonesia sudah memilki dasar hukum tentang pemilu.

“Dasar hukum pemilu sudah ada pada UU 1945 pasal 22 (e) ayat 1. Dan ini sudah diamandmen ke tiga, bahwa pemilu dilaksanakan secara umum bebas, jujur dan adil setiap 5 tahun,” ungkap Dosen Unusa dalam acara NGABARI (Ngaji Bersama KAHMI) di NR. Cafee Kota Mojokerto, Sabtu (19/3/2022) sebagaimana kahminews.com.

Pada UU 1945 pasal 7, katanya, Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudah nya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan. “Kalaupun mau mengubah aturan tersebut. Ada beberapa mekanisme untuk mengubah suatu undang-undang,” ujar aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ini.

Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui untuk mengubah suatu undang-undang. Perubahan terhadap UUD diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Dalam sistem hukum di Indonesia, UUD 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar tertulis paling tinggi sekaligus norma hukum tertinggi. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry