AKSI : Puluhan warga membawa poster menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Kediri (Muhamad Mahbub / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Puluhan warga Desa Payaman Kecamatan Plemahan pada Kamis (21/11) menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri. Tujuannya, meminta Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno untuk menunda pelantikan kepala desa terpilih. Kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kejadian banyaknya suara tidak sah saat digelar Pilkades Serentak kemarin.

Usai mengajukan aksi protes usai pelaksanaan Pilkades dengan tidak menandatangani berita acara, massa pendukung Calon Kepala Desa (Cakades) dari Darmin dan Teguh Prianto mempertanyakan perolehan suara dari Cakdes Siti Ika Nurhayati mendapatkan 786 suara.

“Suara tidak sah sebanyak 962 lembar dan kami merasa dicurangi dari 700 kartu suara tersebut merupakan milik Pak Teguh (cakades). Tidak sahnya karena masih dalam kondisi dilipat kemudian dicoblos,” jelas Kasih, salah satu koordinator aksi

Selanjutnya 8 orang perwakilan diijin masuk ke kantor Pemkab, namun bukanya ditemui Bupati Kediri, justru yang hadir Kabag Hukum Sukadi serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kediri bertempat di Ruang Grahadi. Sempat terjadi debat suara, karena mereka merasa dikerjain panitia Pilkades dan BPD.

“Mereka mengatakan yang bisa memutuskan Bupati, sekarang kami kesini malah disarankan melakukan gugatan. Semua juga tahu sekretaris desa ini merupakan suami kades terpilih, kemudian ketua panitia Pilkades itu pakde-nya. Bagaimana ini tidak disebut KKN? Terus apa tugas bupati, camat dan penegak hukum,” jelasnya.

Gerakan Terstruktur Sistematis Masif

AKSI : Perwakilan peserta aksi berdebat dengan Kabag Hukum dan anggota dewan (Muhamad Mahbub / duta.co)

Ditemui usai pertemuan, Sumaryo, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa permasalahannya sebenarnya tidak puas dengan hasil perolehan suara. “Kalau masalah kecurangan tidak ada indikasi, tetapi mereka tidak puas karena banyak suara yang tidak sah. Yang kedua dari pihak panitia memihak salah satu calon, jadi kita tidak mengetahui apa maksudnya. Kemudian untuk hasil hari ini tetap sesuai aturan, jadi bila mereka tidak puas silahkan di peradilan tata usaha,” terangnya.

Hal sama juga disampaikan Kabag Hukum, Sukadi jika mereka tidak puas dan menganggap dalam proses itu ada yang cacat hukum, jalur yang bisa dipilih melalui PTUN. “Bahwa protes kemudian ketua panitia atau bupati untuk terbitkan SK itu jelas salah, jangan memaksa bupati untuk tidak berikan surat keputusan, tidak melantik, itu bukan kewenangan mereka. Siapa sih yang bentuk panitia? BPD,” terang Sukadi.

Namun di luar masalah ini, sebenarnya melihat sejumlah aksi digelar warga ditujukan kepada Bupati Kediri membuktikan betapa warga sakit hati karena menjadikan korban politik. Gerakan terstruktur, sistematis dan masif membuktikan, bahwa setiap aksi demo selalu terganjal aturan dan selalu kalah saat di meja hijau. “Sampai kapan rakyat di Kabupaten Kediri akan didzolimi,” ucap salah satu anggota legeslatif dari Fraksi NasDem. (bub/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry