Umar Wijaya SH, Kuasa Hukum para korban, saat beri keterangan kepada awak media, Jumat (22/4).

LAMONGAN | duta.co – Puluhan orang yang diduga menjadi korban penipuan dengan modus penerimaan kerja di BUMN, mendatangi kantor Advokat/Pengacara Umar Wijaya SH dan Partners di Jalan Kusuma Bangsa Lamongan.

Kedatangan mereka bermaksud untuk mengadu serta meminta keadilan terkait dengan kasus penipuan lowongan pekerjaan yang mengatasnamakan PT Kimia Farma yang dialaminya beberapa waktu lalu.

“Kita datang ke kantor pengacara ini untuk mengadu dan meminta keadilan kepada pengacara bapak H. Umar atas kasus penipuan lowongan pekerjaan yang kita alami bersama,” ujar Ali Taman, Jumat (22/4).

Ia mengatakan, semuanya yang dijanjikan oleh seseorang yang berasal dari Babat itu nihil dan bohong belaka. Kenyataannya kemarin pada waktu tanggal hari H nya, pada waktu korban berangkat ke Jombang, di situ itu tidak ada apa-apa.

“Surat yang mengatasnamakan PT Kimia Farma itu ternyata palsu semua. Saya dan teman-teman kemarin itu dari awalnya diajak oleh pak Mudjianto dari Babat, disitu katanya ada lowongan pekerjaan di BUMN.

Lebih lanjut kata dia, mereka yang datang telah menjadi korban penipuan sudah mengeluarkan uang hingga puluhan juta bahkan ada yang sampai ratusan juta.

“Termasuk saya sudah bayar Rp 54 juta, ada yang Rp 125 juta, kemudian ada yang Rp 79 juta, ada lagi Rp 132 juta. Totalnya korban yang di Lamongan kurang lebih mencapai Rp 600 juta, kalau total seluruh Jawa Timur sekitar Rp 1 miliar lebih,” ucapnya.

Para korban penipuan, kata dia, ada yang berasal dari Lamongan, Bojonegoro, Surabaya, Jombang, Tuban, Gresik, Magetan, Sidoarjo dan juga kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur lainnya.

“Kami semua berharap kepada pengacara bapak Umar, agar kasus penipuan lowongan pekerjaan yang kita alami ini dilaporkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini adalah kepolisian,” ungkap dia.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Umar Wijaya mengungkapkan, sebanyak 11 orang yang diduga menjadi korban penipuan terkait adanya lowongan pekerjaan di BUMN yang bernaung di PT Kimia Farma ini datang ke kantor untuk mengadu.

“Mereka mengadu atas kasus penipuan yang dialaminya, dan kasus penipuan ini sudah dikuasahukumkan kepada saya. Dan pada hari ini, Jumat (22/4) sudah saya laporkan ke Polres Lamongan ke Unit 1,” kata Kuasa Hukum Umar Wijaya.

Umar menjelaskan, kejadian penipuan rekrutmen tenaga kerja di BUMN ini, awalnya para korban didatangi oleh dua orang laki-laki bernama Mujianto warga Perumahan Bukit Puncak Wangi Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dan Eko Dedy Purnomo warga Desa Mlideg Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Mereka mendatangi para korbannya untuk  menawarkan pekerjaan ke BUMN yang bernaung di PT Kimia Farma.

“Setelah dua orang tersebut bertemu dengan para korban dengan penawaran kerja. Saat itulah kedua orang itu kerjasama dengan seorang bernama Naluma Fitria Anugrah Romadhon yang beralamatkan di Puri Surya Jaya Gedangan Kabupaten Sidoarjo,” tutur Umar.

Ia menuturkan, maksud kedua orang yang bernama Mujianto dengan Eko Dedy Purnomo ini mempertemukan para korban dengan terlapor, yakni terkait dengan besaran biaya yang dikeluarkan ada hubungannya dengan tawaran masuk kerja.

“Masing-masing korban ini dikenakan biaya bervariasi, dengan total semuanya dana yang sudah masuk ke terlapor sebasar Rp 1.248.650.000,00, sesuai penyampaian dari terlapor. Setelah biaya sudah masuk dari pelapor ke terlapor, maka masing-masing pelapor sudah dapat penempatan kerja sesuai dengan job nya masing-masing,” terangnya.

Akan tetapi, imbuh Umar, sampai dengan saat ini tidak ada tindaklanjut apa yang sudah dijanjikan oleh terlapor terhadap para pelapor atau para korban.

Lebih lanjut, Umar mengatakan, sesuai apa yang disampaikan oleh para korban. Mereka meminta uang yang sudah di setorkan ke terlapor bisa kembali lagi ke para korban. Mereka juga masih mengharapkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya sebagai kuasa hukumnya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan para pelaku ke Polres Lamongan. Dan kasus ini jelas melanggar hukum unsur pasal 378 dan pasal 372 terkait penggelapan dan penipuan,” papar Umar. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry